0 menit baca 0 %

Tausiyah Pagi Jum’at, Dr H Carles Kupas Masalah Ijma’ sebagai Sumber Hukum Islam

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Salah satu program yang telah dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dan menjadi agenda rutin tiap pagi hari Jum at yakni pembacaan surah yasin secara bersama. Kegiatan wirid yasin tersebut digelar di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, di Jalan Kelapapati...

Bengkalis (Inmas) – Salah satu program yang telah dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dan menjadi agenda rutin tiap pagi hari Jum’at yakni pembacaan surah yasin secara bersama. Kegiatan wirid yasin tersebut digelar di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, di Jalan Kelapapati Darat Bengkalis, dengan dipandu oleh ustadz H Muhammad Isa staf Penyelenggara Syariah, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kemenag Bengkalis, Jum’at (11/10/2019).

 

Setelah pembacaan surah yasin dan doa, dilanjutkan dengan tausyiah agama yang langsung disampaikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Bengkalis Dr H carles SAg MA, dengan materi pembahasan tentang Ijma’ sebagai sumber hukum Islam yang ketiga.

 

Sebagai pengantar dalam pembahasannya, H Carles mencoba mengupas tentang apa itu ijma’, perlukan ijma’, siapa yang mesti diijma’kan dan bagaimana kondisi sekarang untuk memahami ijma tersebut.

 

“Ijma’ artinya kesepakatan atau juga konsensus, yakni kesepakatan para ulama tentang sesuatu persoalan yang menyangkut dengan permasalahan agama” papar H Carles.

 

Ijma’ merupakan salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentative setingkat di bawah dalil-dalil nash yakni al Quran dan hadits. Ia merupakan dalil pertama setelah al Qur’an dan hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’. Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.

 

Selanjutnya, menurut H Carles untuk kondisi sekarang ini, yang namanya Ijma’ yang digambarkan jumhur ulama tersebut berat untuk dilakukan, hal ini dikarenakan salah satu penyebabnya yakni wilayah Islam yang sudah luas, dan tidak mungkin menghadirkan seluruh mujtahid pada satu masa, dan menyepakatinya bersama. Selain itu, masing-masing daerah mempunyai struktur sosial dan budaya yang berbeda.


”Mudah-mudahan permasalahan ijma’ ini bisa bermanfaat untuk kita semua, yang paling tidak nanti ketika ada persoalan-persoalan muncul, kita tidak bingung untuk menjawabnya” tutup H Carles. (tfk)