Riau
- Inmas, Pelayanan Kepada Masyarakat harus memenuhi 4 Kriteria, Kriteria
tersebut harus ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, diantaranya adalah
Regulasi, Sumber Daya Manusia, Tempat Pelayanan dan Anggaran Operasional.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI
Drs. H. Tarmizi, MA dalam penyampaiannya sebagai Narasumber Kegiatan
Peningkatan Mutu Layanan KUA yang di Taja oleh Bidang urais dan Binsyar Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.Â
Selain
itu beliau juga menyampaikan bahwa Ditjen Bimas Islam memiliki program dalam
rangka peningkatan mutu layanan KUA dengan cara melakukan Rehab Gedung KUA,
Pemenuhan sarana KUA, Usul Kenaikan Operasional KUA, Standar Mutu dan Layanan
KUA serta Pembangunan KUA melalui dan SBSN. Upaya Pemenuhan Sarpras ini
dilakukan dengan anggaran yang tersedia dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, Surat Berharaga Syari'ah Negara.
Kegiatan
yang bertemakan Optimalisasi Kinerja KUA menuju Aparatur yang profesional ini
digelar di Hotel Premiere yang berlangsung dari tanggal 7-9 Juli 2018 dengan
menghadirkan narasumber dari Ditjen Bimas Islam, Sekjen Bimas Islam, kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kabag Tata Usaha, Kepala Bidang
Penaiszawa, Urais dan Binsyar, Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ana/ipat)