Dumai (Inmas) - Merebaknya Virus Corona di Indonesia membuat Pemerintah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas sosial untuk memutus rantai penularan COVID-19, diantaranya bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah.
Berdasarkan kebijakan tersebut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai menggelar rapat kerja Jumat (17/04/2020) sekira pukul 09.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan dimoderatori oleh Kasubbag TU Kankemenag Kota Dumai, Drs. H. Ade A. Yani dan diikuti oleh Kasi, Penyelenggara, Perencanaan, Bagian Kepegawaian dan Bagian Umum, bertempat di Aula Kankemenag Kota Dumai. Rapat dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur-prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Rapat ini membahas tentang Monitoring dan Evaluasi Kebijakan “Work From Home” juga tentang tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 6 dan 7 Tahun 2020, di tengah Pandemi Wabah COVID-19.
“Kita harus berusaha untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara jaga jarak secara fisik dan jaga jarak dalam berkomunikasi, kendati demikian pelayanan kepada masyarakat tetap kita lakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” jelas H. Syafwan.
Kakan Kemenag Dumai menambahkan bahwa Kebijakan pemerintah bekerja dari rumah, beribadah di rumah, belajar di rumah, serta penerapan physical distancing dan penggunaan masker jika harus keluar rumah wajib dan terus didukung dan tugas kita untuk terus mengimbau umat dan masyarkat di Kota Dumai agar tetap tenang, jaga kesehatan dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, juga mematuhi segala kebijakan/imbauan pemerintah terkait upaya penanggulangan virus corona (COVID-19).
“Sesuai arahan Kakanwil Kemenag Riau pada rapat online dengan seluruh jajaran Pejabat Kemenag se-Riau, Surat Edaran Menag No 6 tahun 2020 menjadi panduan kita bersama terlebih khusus saudara kita yang beragama Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, oleh sebab itu sebagai pejabat dan jajaran ASN Kemenag kewajiban kita terus mensosialisasikannya kepada umat sebagaimana yang telah kita lakukan sejak terbitnya SE Menag No 6 tahun 2020 tersebut beberapa waktu lalu. Sosialisasi wajib disampaikan dengan sejelas-jelasnya agar tidak memunculkan persepsi-persepsi yang berbeda di tengah umat dan masyarakat, akan lebih aman dan efektif sosialisasi dapat terus dilakukan melalui teknologi media online”, pungkas mantan Kasi Pendis Kankemenag Dumai ini.
Di penghujung rapat H. Syafwan menghimbau seluruh pejabat dan ASN Kemenag tetap menjaga kesehatan, memperhatikan pekerjaan kantor dan pelaporannya serta beribadah dari rumah. Tutupnya (Arief)