Bengkalis (Inmas) - Pelaksana Harian
(Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY memimpin langsung Rapat Pembahasan
Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M, pada
Senin (13/04/2020), bertempat di Ruang Rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati
Bengkalis.
H Bustami HY mengatakan kebiasan
masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam menyambut Bulan Ramadhan biasanya
dimeriahkan dengan tradisi-tradisi masyarakat setempat seperti kenduri, mandi
belimau maupun buka puasa bersama, tentunya kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten
Bengkalis akan mengeluarkan Surat Edaran dengan dasar Surat Edaran dari
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Riau”,
Ucap Bustami.
Terkait Pelaksanakan Shalat
Tarawih dan Witir sambung Bustami, sesuai dengan Keputusan dan Surat Edaran
dari Kemenag RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 Tentang Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H/2020 M dan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 92/SE/2020,
bahwasanya umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan baik
berdasarkan ketentuan fikih ibadah dan untuk shalat tarawih serta witir
dilaksanakan individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
“Kita harus satu persepsi dan
satu pemahaman dalam menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Riau. Jangan ada yang berpendapat lain karena sudah jelas himbauan
yang diberikan oleh Pemerintah. Jangan menjadi gunting yang berjalan lurus
tetapi memisahkan, tapi jadilah mesin jahit yang menyatukan meskipun
menyakitkan”, tegas Bustami.
Mari kita jaga kekompakan dalam
menghadapi masalah ini, khususnya di Kabupaten Bengkalis dengan harapan
masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat menerima, memahami dan mematuhi peraturan
dan himbauan Pemerintah. “Mari saling bekerjasama dan bahu membahu menghentikan
penyebaran Covid-19 dengan tidak berkerumunan di luar lingkungan rumah serta
tetap menjaga kesehatan,” ajak Bustami.
Senada dengan paparan di atas,
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H
Amrizal dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkalis H
Charles, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Plh Bupati Bengkalis H
Bustami. Keputusan ini untuk kemaslahatan umat bersama dan tentu harus diikuti
sesuai dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Tampak ikut dalam rapat tersebut Anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis H Ariyanto yang juga Ketua Pengurus Mesjid Agung Istiqomah,
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf
Lizardo Gumay, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Ketua Pengadilan Negeri
Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan
pembangunan H Heri Indra Putra, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan
Politik Haholongan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Camat Se- Kabupaten
Bengkalis. (rls-humasbengkalis)