Siak (Inmas) - Meningkat kasus perceraian dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata ditanggapi serius oleh Kementerian
Agama (Kemenag), sehingga lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan
pasangan calon suami istri atau calon pengantin (catin) untuk mengikuti kursus
calon pengantin. Ketentuan itu juga mulai berlaku di Kabupaten Siak pertanggal
1 Juni 2017.
Demikian
dikatakan Kepala Kemenag Siak, Drs. H. Muharom saat rapat sinkronisasi
penyelengaraan pemerintah di Kabupaten Siak dengan OPD yang dihadiri oleh
seluruh Kepala OPD, Kajari, Dandim serta Bupati Siak, Drs H Syamsuar, Selasa
(20/06/2017) di Ruang Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak.
"Kursus
pranikah ini wajib diikuti oleh setiap pasangan calon pengantin yang akan
menikah. Setelah itu mereka akan mendapatkan sertifikat dan pernikahannya bisa
dilangsungkan, tanpa sertifikat itu mereka tidak bisa dinikahkan. Waktunya
kursusnya ini 16 jam atau 2 hari," kata Muharam. Untuk penyelenggaran
kursus pranikah ini, lanjutnya akan dilakukan oleh Badan Penasihatan, pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau pihak swasta yang merupakan Mitra KUA
Kecamatan yang sudah mendapat akreditasi dari Kemenag. "Sebenarnya
pemberian pembekalan pengetahuan bagi calon pasangan pengantin ini sudah ada.
Namun
tidak semua calon pengantin diwajibkan mengikutinya dan pembekalannya juga
langsung dilakukan oleh pegawai pencatat nikah di KUA bersamaan dengan
pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi untuk melangsungkan akad
pernikahan," ujar Muharam lagi. Untuk kursus pranikah, Catin ini juga
dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu atau masing-masing Rp 150 ribu. "Ini
diperbolehkan, bukan pungli tetapi sudah ada aturan yang ditetapkan dari pusat,"
tandasnya lagi.
Mengetahui
informasi baru tersebut, Bupati Siak, Drs H Syamsuar pada kesempatan yang sama
meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten Siak mensosialisasikan hal itu kepada
masyarakatnya, melalui setiap kegiatan-kegiatan di lapangan. "Karena itu sudah
menjadi syarat yang mutlak untuk menikah, jadi masyarakat harus tahu. Jangan
nanti kaget begitu sampai di kantor KUA, apalagi sudah banyak daerah di
Indonesia yang sudah menjalankannya, hanya Siak baru dimulai. Pemahaman ini
yang harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mempersiapkan
diri," kata Syamsuar.
Tak
hanya itu, para Catin ini juga harus dapat memahami semua materi yang
disampaikan secara efektif. Karena tujuan dari dilakukannya kursus pranikah ini
adalah untuk kebaikan pasangan Catin dalam menjalani kehidupan berumahtangga.