0 menit baca 0 %

Tahun Politik, Kakanwil Himbau Tokoh Agama Tingkatkan Peran

Ringkasan: Riau (Inmas)- Memasuki Tahun Politik 2018 dan 2019 Tokoh Agama dan pemimpin agama memiliki peran strategis menyebarkan kedamaian ditengah rawannya isu - isu Sara yang dapat berpengaruh terhadap kerukunan umat beragama.Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Ahmad Supardi MA didampingi K...

Riau (Inmas)- Memasuki Tahun Politik 2018 dan 2019 Tokoh Agama dan pemimpin agama memiliki peran strategis menyebarkan kedamaian ditengah rawannya isu - isu Sara yang dapat berpengaruh terhadap kerukunan umat beragama.

Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Kasubag Hukum dan KUB H Anasri S Ag M Pd, Selasa (28/3/2018) usai membuka Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama se Provinsi Riau Tahun 2018 sekaligus menandatangani komitmen bersama dalam rangka mempertahankan NKRI, Memelihara Suasana Rukun dan Kondusif dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Menghadapi Pilkada, Pilpres dan Pileg tahun 2018 dan 2019, para tokoh agama berperan betul sesuai dengan perannya untuk menjaga umat jangan sampai tergganggu ke kondusifannya. Kepada seluruh tokoh agama, pemimpin umat untuk tidak terpengaruh pada politik yang dapat merusak kerukunan,” tegasnya.

Terkait dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama se Provinsi Riau Tahun 2018 yang ditaja oleh Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau merupakan hal yang penting dilakukan dalam rangka tetap menjaga kerukunan, karena kerukunan beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional.

“Terhadap pandangan dan sikap umat beragama tentang etika kerukunan antar umat beragama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin telah menetapkan 6 rumusan, yang jika hal ini dipegang dengan teguh tentu akan melahirkan suasana yang tetap kondusif di negeri ini,” ucapnya.

Enam rumusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama tersebut adalah, pertama;  setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesame mahluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa. Kedua; setiap pemeluk agama memerlukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati. Ketiga; setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusian untuk kemajuan bangsa. Keempat; setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudur pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain. Kelima; setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan berbedaan masing- masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/ akidah/ keyakinan dan praktik peribadatan agama lain. Keenam; setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan angar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan peyiaran agama tidak menganggu kerukunan antar umat beragama.

“Selain itu, Prof Dr H Abdul Mukti Ali juga sebelumnya telah merumuskan 3 bentuk kerukunan, yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan angara umat beragama dengan pemerintah. Jika kita tetap berpegang pada kerukunan ini, tentu tidak ada bentrok apalagi tindakan anarkis,” jelasnya dan kembali menghimbau agar semua pihak dapat bersama- sama menjaga kerukunan di tahun politik. (mus/anto/faj)