Riau (Inmas)- Memasuki Tahun
Politik 2018 dan 2019 Tokoh Agama dan pemimpin agama memiliki peran strategis
menyebarkan kedamaian ditengah rawannya isu - isu Sara yang dapat berpengaruh
terhadap kerukunan umat beragama.
Hal tersebut ditegaskan Kakanwil
Kemenag Riau, Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Kasubag Hukum dan KUB H Anasri S Ag M Pd, Selasa (28/3/2018) usai membuka Rapat
Koordinasi Kerukunan Umat Beragama se Provinsi Riau Tahun 2018 sekaligus menandatangani
komitmen bersama dalam rangka mempertahankan NKRI, Memelihara Suasana Rukun dan
Kondusif dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Menghadapi Pilkada, Pilpres dan Pileg
tahun 2018 dan 2019, para tokoh agama berperan betul sesuai dengan perannya untuk
menjaga umat jangan sampai tergganggu ke kondusifannya. Kepada seluruh tokoh
agama, pemimpin umat untuk tidak terpengaruh pada politik yang dapat merusak
kerukunan,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan Rapat
Koordinasi Kerukunan Umat Beragama se Provinsi Riau Tahun 2018 yang ditaja oleh
Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau merupakan hal yang penting dilakukan
dalam rangka tetap menjaga kerukunan, karena kerukunan beragama merupakan
bagian dari kerukunan nasional.
“Terhadap pandangan dan sikap umat beragama tentang etika
kerukunan antar umat beragama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin telah
menetapkan 6 rumusan, yang jika hal ini dipegang dengan teguh tentu akan
melahirkan suasana yang tetap kondusif di negeri ini,” ucapnya.
Enam rumusan yang ditetapkan oleh
Menteri Agama tersebut adalah, pertama;
setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesame mahluk
ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa. Kedua; setiap pemeluk agama memerlukan
pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan
sikap saling menghormati. Ketiga; setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama
lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusian untuk kemajuan bangsa.
Keempat; setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudur
pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain. Kelima; setiap
pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan berbedaan masing- masing
agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/ akidah/ keyakinan dan praktik
peribadatan agama lain. Keenam; setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa
kerukunan angar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan peyiaran
agama tidak menganggu kerukunan antar umat beragama.
“Selain itu, Prof Dr H Abdul Mukti
Ali juga sebelumnya telah merumuskan 3 bentuk kerukunan, yaitu
kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan
angara umat beragama dengan pemerintah. Jika kita tetap berpegang pada
kerukunan ini, tentu tidak ada bentrok apalagi tindakan anarkis,” jelasnya dan
kembali menghimbau agar semua pihak dapat bersama- sama menjaga kerukunan di
tahun politik. (mus/anto/faj)