Kampar (Humas) – Tahun ini seluruh guru yang ada di Madrasah wajib pandai dan fasih baca Al-Qur'an. hal ini dilakukan Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terutama Perda Keagaman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Baca Alqu’an, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mengeluarkan surat edaran Nomor : Kd. 04.02/04/PP/.00/66/2014 tentang peningkatan Kemampuan Guru dalam Penguasaan membaca Al-Qur’an. Demikian disampikan Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin hari kamis (13/03) diruang kerjanya.
Yamin mengatakan, dalam surat edaran tersebut dibunyikan agar setiap Kepala Madrasah yang ada di Kab. Kampar untuk : pertama melakukan Uji kompetensi guru dalam membaca Al-Qur’an dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Kepala Madrasah. Kedua, Uji Kompetensi dimaksud menggunakan kriteria antara lain, kelancaran bacaan, mahraj huruf dan tajwid.
Lebih lanjut yamin mengatakan, isi ketiga dari surat tersebut menyampaikan laporan hasil uji kompetensi tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dengan format terlampir. Dan yang ke empat, membuat atau menyusun rencana pembinaan bagi guru dengan kompetensi kurang. Yang mana surat edaran ini tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau dan Ketua Pokjawas Kab. Kampar, tutunya. (Ags)