Kampar (Humas) – Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kab. Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari ini telah menerbitkan surat edaran Nomor :Kd.04.02/07/BA.001/1256/2015, tanggal 30 Juni 2015, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1436 H/2015 M. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI hari selasa (30/06) di ruang kerjanya.
Fairus mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai’in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha’in sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan, tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras dipasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu keempat bulan juni 2015 sebagai berikut :
1. Beras PW/42C/Anak Daro Rp.12.000.- x 2,5 kg = Rp.30.000,-.
2. Beras Sokan/42 Rp.10.000.- x 2,5 kg = Rp. 25.000,-. 3. Beras MDS/Mundam Rp.9.000.- x 2,5 kg = Rp. 22.500,-.
4. Beras Bulog Rp.7.000.- x 2,5 kg = Rp. 17.500,-.
Lebih lanjut Fairus menghimbau, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1436 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tegas Fairus.
Untuk masyarakat yang ingin mengambil Qimat Zakat Fitrah tahun ini, bisa diambil langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, di bagian / Seksi Penyelenggara Syari’ah, tutup Fairus. (Ags)
(edit:vera)