Riau (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau terus melayani calon pengantin yang melangsungkan pernikahan hingga akhir Maret 2020 ini, meski wabah Covid-19 terus menggila.
Kepala Bidang Bidang Urais Kanwil Kemenag Riau H Afrialsah Lubis menjelaskan, tak masalah jika pasangan ingin segera melangsungkan pernikahan dan bisa dilakukan di KUA Kecamatan masing-masing.
Namun prosesi akad nikah dilakukan dengan ketat dan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi calon pengantin dan keluarga.
"Protokol yang berlaku harus diiikuti, baik itu perihal APD, jumlah yang hadir, maupun waktu dan tempatnya," katanya lagi.
Kepala Kua/Penghulu tetap melayani Akad nikah/pencatatan nikah baik di luar kantor maupun di dalam kantor dengan mengutamakan keselamatan kerja.
“Tentu saja dengan tetap memakai APD (masker, sarung tangan dan di ruang perventilasi yang sehat), untuk mencegah rantai covid-19,” jelasnya kepada humas melalui pesan WhatsApp, Senin (30/03).
Seperti yang sudah diterapkan oleh sejumlah KUA dalam urusan prosesi akad nikah ini. Bahkan baru baru ini KUA Kateman Kabupaten Indragiri Hilir menerapkan prosesi akad sesuai protokol pencegahan covid 19 Kementerian Agama RI. "Semua yang terlibat menggunakan masker dan sarung tangan, karpet digulung, selepas proses akad, lantai langsung dibersihkan, dan yang hadir hanya enam orang," jelasnya.
Ini perlu ditiru oleh daerah lain demi memutus rantai penyebaran covid 19 di Riau, imbuhnya.
Menariknya lagi, sambung Afrialsah untuk di Riau pelaksanaan akad nikah selain mengacu sesuai protokol dari Ditjen Bimas Kemenag RI. Juga mengambil langkah preventifitas lain yakni dengan dengan kewajiban menyertakan Surat Pernyataan dari Keluarga catin/catin yang akan mengikuti protokol tersebut.
“Surat pernyataan ini dibubuhi tanda tangan catin bermaterai 6000,”, tukasnya.
Hal ini tak lain untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh catin/keluarga catin, lanjut Afrialsah kepada humas.
Afrialsah juga menyinggung terkait pelayanan tatap muka atau yang bersifat langsung di KUA, untuk sementara ditiadakan. Hanya saja untuk pendaftaran nikah bisa secara online melalui Simkahweb.
"Untuk berkas berkas persyaratan bisa melalui email atau WA Ka. Kua/Penghulu yang sudah dicantumkan di setiap kantor kua/cp KUA kecamatan masing masing." Terangnya.
“Bila catinnya pendatang, harus disertai keterangan sehat minimal dari puskesmas,” tandasnya.(vera)