Bantan (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bantan, Syafriadi, S.Pd.I., M.Pd., kembali mengisi tausiyah rutin di Majelis Taklim Ar-Raudhatul Jannah, Desa Selatbaru Jum’at, (24/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi menarik dan edukatif bertajuk “Nikah Siri dalam Pandangan Islam dan Hukum Negara”.
Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat sejak pukul 14.00 WIB ini juga dihadiri oleh dua orang mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, yaitu Sri Waginem dan Nurazlina, keduanya merupakan mahasiswa dari Jurusan Manajemen Dakwah yang sedang melaksanakan PPL di KUA Kecamatan Bantan.
Dalam tausiyahnya, Syafriadi menjelaskan secara mendalam tentang perbedaan antara nikah siri dan nikah resmi menurut syariat dan hukum negara. Beliau menegaskan bahwa meskipun nikah siri dapat sah secara agama jika memenuhi rukun dan syaratnya, namun tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan di KUA.
“Islam menganjurkan agar pernikahan diumumkan dan dicatat secara resmi. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan, menghindari fitnah, serta memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak,” tutur Syafriadi dalam ceramahnya.
Selain memberikan pemahaman dari sisi fiqih, Syafriadi juga mengaitkan materi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan pencatatan pernikahan untuk menjamin ketertiban hukum di masyarakat.
Sementara itu, para jamaah Majelis Taklim Ar-Raudhatul Jannah terlihat antusias mengikuti tausiyah dan aktif berdiskusi tentang persoalan keluarga serta hukum pernikahan yang sering menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program penyuluhan KUA Kecamatan Bantan dalam meningkatkan pemahaman keagamaan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kehadiran dua mahasiswa PPL juga diharapkan menjadi sarana pembelajaran lapangan yang memperkaya pengalaman mereka dalam dunia dakwah dan penyuluhan Islam.