Bantan (Kemenag) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan etika pernikahan dalam Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, Syafriadi, S.Pd.I., M.Pd., kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Majelis Taklim Ar-Raudhatul Jannah yang berlokasi di RW 12 Desa Selatbaru Jumat, (31/10/2025).
Kegiatan tausiyah yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh jamaah majelis taklim, tokoh masyarakat, dan ibu-ibu pengajian yang antusias mengikuti materi bertema “Nikah Siri dan Perbedaannya dengan Nikah Bawah Tangan, Nikah Kontrak, Nikah Misyar, dan Kawin Lari.”
Dalam penyampaiannya, Syafriadi menjelaskan secara komprehensif tentang perbedaan status hukum dan pandangan Islam terhadap berbagai bentuk pernikahan yang sering muncul di masyarakat modern. Beliau menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama belum tentu sah menurut hukum negara, sehingga pencatatan nikah menjadi sangat penting demi menjaga hak dan martabat keluarga.
“Islam mengajarkan agar pernikahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, disaksikan, dan diumumkan. Pencatatan di KUA bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan umat,” ujar Syafriadi dalam tausiyahnya.
Beliau juga mengutip hadits Rasulullah SAW artinya : “Umumkanlah pernikahan dan tabuhlah rebana sebagai tanda kebahagiaan.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut menjadi pengingat penting agar umat Islam tidak menyembunyikan pernikahan yang bisa menimbulkan fitnah, tetapi melaksanakannya secara terbuka dan sesuai syariat.
Selain menjelaskan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, Syafriadi juga menguraikan konsekuensi hukum dari setiap jenis nikah seperti nikah siri, nikah bawah tangan, nikah kontrak, nikah misyar, dan kawin lari, baik dari sisi syariat Islam maupun peraturan negara.
Ia mengajak seluruh jamaah agar berhati-hati dan selektif dalam memahami istilah-istilah pernikahan kontemporer, serta mengutamakan pencatatan resmi di KUA untuk menjaga keutuhan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pesan moral agar setiap rumah tangga menjadikan agama dan tanggung jawab hukum sebagai dasar dalam membina rumah tangga yang diridhai Allah SWT.