0 menit baca 0 %

Sutan Syahril :” Shalat Jum’at Hanya Boleh Dilakukan Satu Kali (Tidak ada dua gelombang)”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pelaksanaan ibadah di era New Normal tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid- 19. Salah satunya adalah dengan menjaga jarak. Dampak dari menjaga jarak pada pelaksanaan ibadah (Shalat Jum at), menimbulkan pertanyaan baru, Apakah Shalat Jum at boleh dilakukan dengan dua gelomba...


Pekanbaru (Inmas), Pelaksanaan ibadah di era New Normal tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid- 19. Salah satunya adalah dengan menjaga jarak. Dampak dari menjaga jarak pada pelaksanaan ibadah (Shalat Jum’at), menimbulkan pertanyaan baru, Apakah Shalat Jum’at boleh dilakukan dengan dua gelombang ?. Mengingat kalau sekaligus masjid tidak muat menampung jema’ah.

Terkait persoalan diatas, Salah seorang Penyuluh Kemenag Kota Pekanbaru, Sutan Syahril, S.Ag memberikan ulasannya sebagai berikut: Shalat Jum’at hanya boleh dilakukan satu kali (tidak ada dua gelombang) dalam satu tempat yang sama dihari yang sama..Jika tidak mereka hanya melakukan shalat zuhur saja..” Ujar Sutan Syahril.

Seraya mengutip Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor :5/Munas VI/MUI/2000 Tentang Pelaksanaan Salat Jum’at 2 (dua) Gelombang.

Isi Fatwa tersebut, Pertama: Pelaksanaan salat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i. Kedua: Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i diwajibkan melaksanakan salat Zuhur. Ungkap Sutan. (Idris).