Pekanbaru (Inmas), Pelaksanaan ibadah di era New
Normal tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid- 19. Salah satunya adalah
dengan menjaga jarak. Dampak dari menjaga jarak pada pelaksanaan ibadah (Shalat
Jum’at), menimbulkan pertanyaan baru, Apakah Shalat Jum’at boleh dilakukan
dengan dua gelombang ?. Mengingat kalau sekaligus masjid tidak muat menampung
jema’ah.
Terkait persoalan diatas, Salah seorang Penyuluh
Kemenag Kota Pekanbaru, Sutan Syahril, S.Ag memberikan ulasannya sebagai
berikut: Shalat Jum’at hanya boleh dilakukan satu kali (tidak ada dua
gelombang) dalam satu tempat yang sama dihari yang sama..Jika tidak mereka
hanya melakukan shalat zuhur saja..” Ujar Sutan Syahril.
Seraya mengutip Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis
Ulama Indonesia Nomor :5/Munas VI/MUI/2000 Tentang Pelaksanaan Salat Jum’at 2
(dua) Gelombang.
Isi Fatwa tersebut, Pertama: Pelaksanaan salat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu
kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun
terdapat ‘uzur syar’i. Kedua: Orang
Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i
diwajibkan melaksanakan salat Zuhur. Ungkap Sutan. (Idris).