Siak (Inmas) – Bertempat di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako diadakan pembukaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) untuk rayon Kecamatan Bungaraya, Kecamatan Sungai Apit , Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Pusako. Dalam pembukaan Suscatin ini sejumlah pejabat ikut menghadiri kegiatan yang menjadi syarat wajib bagi pasangan yang akan menikah tersebut.
Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom., Camat Pusako, Andi Putra, S.STP., M.Si, Kepala KUA Kecamatan Pusako, Najamudin, S.HI dan peserta Suscatin yang tampak khidmat mengikuti setiap rangkaian acara yang telah dipersiapkan oleh panitia penyelenggara yakni Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kecamatan Pusako bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, KUA dan Dinas Kesehatan.
Nantinya, Peserta Suscatin akan mengikuti setiap materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang Pernikahan, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Adapun praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi; (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam. (Hd)