0 menit baca 0 %

Surat Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Ringkasan: Pekanbaru (PINMAS)- Rapat koordinasi Biro Kepegawaian Kementerian Agama dengan BKN dan Deputi pada Kantor Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 menghasilkan keputusan agar dilakukan pendataa...
Pekanbaru (PINMAS)- Rapat koordinasi Biro Kepegawaian Kementerian Agama dengan BKN dan Deputi pada Kantor Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 menghasilkan keputusan agar dilakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam lingkungan kerja masing-masing khususnya yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai pendataan tenaga honorer tersebut seperti yang terdapat dalam surat edaran Menteri PAN No. 5 tahun 2010 adalah sebagai berikut: a. Kategori I: Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria: 1). Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 2). Bekerja di instansi pemerintah; 3). Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; 4). Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. b. Kategori II: Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: 1). Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 2). Bekerja di instansi pemerintah; 3). Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; 4). Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. (as).