Siak (Inmas) – Kamis, (12/10/17), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag bersama tim melakukan kegiatan Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KUA Kecamatan Minas.
Kegiatan supervisi tersebut merupakan Program Seksi Bimas Islam dengan tujuan untuk melihat sejauh mana KUA Mampu menerapkan aturan dalam pelaksanaan pernikahan. Selain itu kegiatan ini juga untuk melihat pengelolaan administrasi NR mulai dari pendaftaran, pencatatan, penyaluran buku nikah serta pengelolaan keuangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muhaimin selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak berdiskusi tentang pelayanan dan sejumlah hambatan dalam pelayanan pencatatan pernikahan KUA di kecamatan tersebut. Termasuk jalannya Aplikasi SIMKAH di KUA di Kecamatan Minas. Kasi Bimas Islam berpesan agar terus meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakkat dan mewaspadai adanya laporan masyarakat terhadap kutipan yang tidak sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015.
Terakhir, beliau juga berharap semoga dengan adanya kegiatan supervisi PNBP tersebut kedepannya Pengelolaan administrasi PNBP di seluruh KUA yang berada di Kabupaten Siak dapat mengalami peningkatan. (Hd)