Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pelaksanaan supervisi pada sekolah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Jumiran, S.Ag (memakai kemeja batik) selaku pengawas PAI SD/SMP Kabupaten Indragiri Hulu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan supervisi pada SDN 012 Kampung Doge Kecamatan Rengat Barat.(12 November 2019)Â
Dengan profesionalitas guru serta pengelolaan lembaga pendidikan yang baik, pada akhirnya mencapai standar pendidikan sebagaimana yang diharapkan.(tulang)
SUPERVISI PADA SDN 012 KAMPUNG DOGE OLEH PENGAWAS PAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pelaksanaan supervisi pada sekolah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan An...