0 menit baca 0 %

Sudah lunas BPIH, 2 orang jemaah tunda berangkat

Ringkasan: Pekanbaru (Kota). Dua orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/ 2017 M dipastikan menunda keberangkatan ke tanah Suci karena berbagai hal.Kedua jemaah tersebut adalah pertama Sanimah binti Nasir Keming (51),  pelunas...

Pekanbaru (Kota). Dua orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/ 2017 M dipastikan menunda keberangkatan ke tanah Suci karena berbagai hal.

Kedua jemaah tersebut adalah pertama Sanimah binti Nasir Keming (51),  pelunasan tanggal 10 April 2017 menunda keberangkatan karena menunggu suami yang tahun keberangkatannya berbeda, dan yang kedua Yasni Binti Ismail Latif (41), pelunasan tanggal 10 April 2017 menunda keberangkatan karena menunggu suami yang dalam kondisi sakit.

“Berdasarkan permohonan dari calon jemaah haji yang bersangkutan, seksi penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag Kota Pekanbaru sudah membuat laporan dua orang calon jemaah haji status lunas yang menunda keberangkatan tersebut ke Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau”, Jelas H. Defizon, S.Kom Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru, di Pekanbaru Jum’at (05/05/2017).

Meski demikian, kata Defizon, bagi calon jamaah haji yang menunda keberangkatan tersebut akan diprioritaskan berangkat tahun depan (2018) sepanjang tidak mengundurkan diri dari daftar tunggu. Adapun besaran BPIH akan menyesuaikan dengan BPIH tahun 2018. Kalau BPIH tahun 2018 lebih besar dari tahun ini, maka jemaah haji tersebut akan menambah sejumlah selisih kekurangan. Tapi sebaliknya jika BPIH tahun 2018 lebih kecil, maka jemaah haji tersebut akan menerima pengembalian selisih kelebihan.

Selanjutnya untuk pengisian kuota calon jemaah haji tunda tersebut sudah diatur didalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H / 2017 M.  (Idris)