Pekanbaru (Kota). Dua orang calon
jemaah haji Kota Pekanbaru yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji
(BPIH) tahun 1438 H/ 2017 M dipastikan menunda keberangkatan ke tanah Suci
karena berbagai hal.
Kedua
jemaah tersebut adalah pertama Sanimah binti Nasir Keming (51), pelunasan tanggal 10 April 2017 menunda
keberangkatan karena menunggu suami yang tahun keberangkatannya berbeda, dan
yang kedua Yasni Binti Ismail Latif (41), pelunasan tanggal 10 April 2017 menunda
keberangkatan karena menunggu suami yang dalam kondisi sakit.
“Berdasarkan
permohonan dari calon jemaah haji yang bersangkutan, seksi penyelenggaraan haji
dan umrah Kemenag Kota Pekanbaru sudah membuat laporan dua orang calon jemaah
haji status lunas yang menunda keberangkatan tersebut ke Bidang Haji dan Umrah Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Riau”, Jelas H. Defizon, S.Kom Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, di Pekanbaru Jum’at (05/05/2017).
Meski demikian, kata Defizon, bagi calon
jamaah haji yang menunda keberangkatan tersebut akan diprioritaskan berangkat
tahun depan (2018) sepanjang tidak mengundurkan diri dari daftar tunggu. Adapun
besaran BPIH akan menyesuaikan dengan BPIH tahun 2018. Kalau BPIH tahun 2018
lebih besar dari tahun ini, maka jemaah haji tersebut akan menambah sejumlah selisih
kekurangan. Tapi sebaliknya jika BPIH tahun 2018 lebih kecil, maka jemaah haji
tersebut akan menerima pengembalian selisih kelebihan.
Selanjutnya untuk pengisian kuota calon jemaah haji
tunda tersebut sudah diatur didalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H / 2017 M. (Idris)