0 menit baca 0 %

Sudah Bisakah Kita Menyelenggarakan Jenazah..?

Ringkasan: Kampar (Humas) – Sudah bisakah kita menyelenggarakan Jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan…???. Demikian salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Abuya Basri Rais SAg dalam tausiyah pagi jum’at (14/11) di Musholla Miftahul ‘ilmi Kantor...

Kampar (Humas) – Sudah bisakah kita menyelenggarakan Jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan…???. Demikian salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Abuya Basri Rais SAg dalam tausiyah pagi jum’at (14/11) di Musholla Miftahul ‘ilmi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, Para Kepala Seksi (Kasi) dan seluruh Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Basri mengatakan, menyelenggarakan jenazah ini merupakan kewajiban bagi kita umat muslim terutama keluraga atau mahram kita. Apabila seseorang telah wafat atau meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkankan dan menguburkannya.


Lebih lanjut Basri mengatakan, Menyelenggarakan jenazah, yaitu dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.


Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.


Oleh karena itu, mulai saat ini mari kita gali kembali ilmu-ilmu tentang penyelenggaraan jenazah. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar pada saat keluarga kita nanti, apakah itu oreng tua kita atau yang linnya dipanggil oleh Allah SWT (wafat) kita bisa untuk melaksanakannya, terang Basri.


Jangan lah kita sampai menjadi orang yang mandul seperti Sabda Rausulllah SAW. Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabat: “Tahukah engkau siapakah yang mandul?” Para sahabat menjawab; “Orang yang mandul ialah orang yang tidak mempunyai anak”. Lalu Rasulullah bersabda; Orang yang mandul ialah orang yang memepunyai banyak anak, tetapi anak-anaknya tidak memberi manfaat kepadanya sesudah ia meninggal dunia”. (HR. Ahmad), jelas Basri.


Jadi pengertian mandul (tidak mempunyai keturunan) hari ini kurang tepat. Tetapi seorang yang mandul adalah para orang tua yang hanya mempunyai anak-anak biologis dan tidak memiliki anak-anak ideologis. Para orangtua yang gagal mencetak anaknya untuk menjadi shaleh dan mau berjuang di jalan Allah. Merekalah orangtua yang mandul berdasarkan hadits nabi ini, tegas Basri.


Disinilah kita mengerti betapa banyak diantara kita yang mandul. Kita tidak mampu mempengaruhi anak, sebab anak-anak lebih banyak dipengaruhi oleh kawan, televisi dan lingkungannya. Sehingga anak-anak tersebut bertumbuh kembang tidak menjadi hamba Allah dan membawa manfaat kepada agama Allah, namun mereka tumbuh menjadi hamba dunia dan tidak mengerti islam, tutup Basri. *** (Ags)