0 menit baca 0 %

Subbag Umum gelar Bimtek Barang dan Jasa

Ringkasan: Riau ( Inmas) Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Bagian Umum menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu 11 September 2019 di Hotel Dyan Graha- Pekanbaru.Kegiatan...

Riau ( Inmas) Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Bagian Umum menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu 11 September 2019 di Hotel Dyan Graha- Pekanbaru.

Kegiatan  dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kepala Sub Bagian Umum Drs H Elwizar MM diikuti oleh 40 Orang Peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelolah Barang serta Perencana yang ada se- Provinsi Riau.

Berdasarkan Realisasi Anggaran Nasional pada Kementerian Agama Provinsi Riau berada pada Urutan 10 yang masih 70 persen anggarannya sudah terealisasikan Ungkap Kakanwil mengawali sambutannya.

Kegiatan Fisiklah yang menjadi kendala dalam melaksanakan realisasi Anggaran. Pelaksanaan Kegiatan Fisik belum bergerak sama sekali tegasnya.

Kakanwil berharap agar semua Kuasa Pengguna anggaran segera merealisasikan semua kegiatan yang ada padanya serta membuat skedul Perencanaan yang matang sehingga target dapat terlaksana seratus persen.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana, H.Fahmi S.Pd menyampaikan acara yang bertujuan untuk menyatukan persepsi serta mencarikan solusi atas dinamika yang timbul atas pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau diadakan  selama 4 hari 11 s.d 14 September 2019.

Adapun Materi Kegiatan meliputi Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa,Manajemen Kontrak, Peran Dan Fungsi Rencana Umum Pengadaan, Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pencegahan Potensi Korupsi dan Pelayanan Hukum pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (belen)