Dumai (Inmas) – Berdasarkan Surat Tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : 1638/Kw.04.1/2/Kp.01.1/10/2016, Staf pada Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau yaitu Deni Jaya Saputra,S.Sos., Mawaddah Amaliyah,S.H.I., dan Mashuri melakukan monitoring dan evaluasi terkait Laporan Catatan Kinerja Harian (LCKH) ke Kemenag Kota Dumai, pada hari Selasa (25/10).
Saat tiba di Kantor Kemenag Dumai langsung disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA melalui Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Khaidir didampingi Staf pada Kepegawaian Kemenag Dumai Deslinawati,S.Kom., Rajuli Imaman,S.Kom., Safrida, S.Ag., dan Marlima Sari,S.Psi.
Ketika diwawancarai humas, Mawaddah yang salah seorang Staf Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau ini mengatakan Kami dari Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau sengaja turun di Kemenag Kabupaten/Kota mengingat adanya banyak terjadi kesalahan dalam pengisian Laporan Catatan Kinerja Harian (LCKH) yang tidak sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
“Untuk itu, kami mengambil sampel Laporan Catatan Harian Kerja (LCKH) beberapa pegawai untuk dibawa ke Kanwil dan dievaluasi apakah sudah sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pegawai tersebut, apa belum,” tutur Mawaddah yang kerap di sapa Iwad ini.
Sementara itu, Kakan Kemenag Dumai Drs.H.Darawi,MA melalui Kasubbag Tata Usaha Kemenag Dumai Drs.H.Khaidir mengatakan semua pegawai termasuk saya sendiri wajib membuat Laporan Catatan Kinerja Harian (LCKH). Karena pembuatan laporan tersebut dalam rangka pencairan tunjangan kinerja sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, bahwa tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kerja individu.(jaka)