0 menit baca 0 %

Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Riau Sosialisasikan PMA No.13 Tahun 2012 di Kemenag Inhu

Ringkasan: Rengat (Humas) – Selasa (11/6), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Kankemenag Kab.Inhu), Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 (PMA NO.13 Tahun 20...
Rengat (Humas) – Selasa (11/6), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Kankemenag Kab.Inhu), Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 (PMA NO.13 Tahun 2012) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Pada awal kesempatan Ka.Subbag TU Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. Ahmad Karyani menjelaskan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh Kasi-Kasi dan Penyelenggara, Ka. KUA, Ka. Madrasah Negeri dan Ka. TU yang ada di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu dan pegawai pada Kantor Kemenag Kab. Inhu. Ka. Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Riau, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, memaparkan bahwa PMA No.13 Tahun 2012 adalah penyempurnaan dari KMA No. 373 Tahun 2002 yang telah berusia hampir 10 tahun yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Beberapa dasar pembetukan dari PMA tersebut adalah ; a). penyesuaian struktur organisasi di tingkat pusat, b). penyesuaian terhadap volume dan beban kerja tugas dan fungsi, c). Tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, d). Pemekaran wilayah baru. Beberapa prinsip dari pembentukan PMA tersebut adalah ; a). Pembagian habis tugas, b). Pengelompokan tugas yang homogen, c). Pendelegasian werwenang, d). Sederhana, e). Efesiensi dan efektifitas, f). Fungsional, g). Fleksibelitas. “Dalam PMA ini pembagian tugas diatur lebih terperinci dan jelas sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan efesien dan efektif sejalan degan tuntutan Reformasi Birokrasi yang selalu di dengung-dengungkan”, tambah beliau. (Ar)