0 menit baca 0 %

Subbag Hukum Taja kegiatan Pemantapan Penyusunan Keputusan pada Satker di Kab. Kampar

Ringkasan: Bangkinang (Inmas) - Salah satu indikator terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik adalah sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga bersinkronisasi antara pusat dan daerah khususnya di lingkungan Kementerian Agama.

Bangkinang (Inmas) - Salah satu indikator terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik adalah sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga bersinkronisasi antara pusat dan daerah khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini sesuai juga dengan prinsip yang terdapat dalam 5 Budaya Kerja yang dicanangkan oleh Menteri Agama beberapa tahun yang lalu, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tangungjawab dan keteladanan. 

Berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk nyata dari berjalannya administrasi pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu Kanwil Kementerian Agama senantiasa berupaya melakukan inovasi yang mencerminkan bahwa para pegawai ASN adalah orang-orang bekerja secara profesional, bertanggungjawab dan bisa diteladani.

Di awal tahun 2019 ini dengan sudah berjalannya Anggaran dalam DIPA, sesuai dengan program yang dijalankan oleh Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau melalui Subbag Hukum dan KUB sedang melaksanakan Evaluasi Penyusunan Keputusan di MI/MTs/MA yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Program ini merujuk kepada landasan hukum yang kuat yaitu UU nomor 11 Tahun 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, demikian disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, S.Ag., M.Pd yang mewakili Plt. Kakanwil dalam Kegiatan Pembinaan Evaluasi Penyusunan SK di MTsN 1 Kampar (Selasa, 19 Februari 2019).

Turut hadir dalam kegiatan adalah staf Subbag Hukum dan KUB, Agus Saputera, S. Ag, MLIS, MH dan DEsmiwati, S. Ag. Kegiatan diikuti oleh Kepala-kepala Madrasah beserta Kepala TU yang berjumlah tak kurang dari belasan orang di Kabupaten Kampar. “Kita berharap agar penyusunan Keputusan yang ada di Madrasah-madrasah bisa mencontoh kepada Keputusan yang ada di Kanwil. Karena selama ini SK yang dibuat Madrasah berjalan sendiri-sendiri menurut kehendak yang membuatnya. Padahal sudah ada Undang-Undang dan KMA yang mengatur. Itulah gunanya kita melakukan kegiatan evaluasi ini agar diketahui di mana kelemahan dan kesalahan yang terjadi dan berupaya untuk memperbaikinya. Tujuannya agar terdapat kejelasan, keseragaman dan kepastian hukum” terangnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag. Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Drs. Faizin, M. Pd selaku Kasi Pendidikan Madrasah, menekankan pentingnya mengetahui dan menerapkan Pedoman  tata kelola naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama termasuk dalam penyusunan SK dan Keputusan. Beliau menambahkan, “Sesuai dengan isi PMA nomor 9 tahun 2016 menyatakan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak dikelurkannnya PMA no. 9 tahun 2016 seluruh satker yang berada di bawah Kementerian Agama sudah menerapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama”.

Narasumber lainnya yaitu Agus Saputera, S.Ag., MLIS, MH sebagai Analis Produk Hukum mengingatkan peserta untuk selalu memedomani aturan Penyusunan Keputusan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Hirarki Undang-Undang, dan taat asas Mutatis Mutandis. “Asas Mutatis Mutandis artinya segala ketentuan, aturan, dan  bahkan sampai kepada teknis penyusunan harus merujuk kepada yang produk hukum lebih tinggi yang sudah diterbitkan seperti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam acara tersebut peserta sangat antusias dan kritis menanggapi materi yang disajikan nara sumber, baik yang bersifat teknis maupun substantif misalnya terkait penulisan gelar ademis, nama lengkap, dan sebagainya. Kegiatan setengah hari tersebut benar-benar memberikan penyegaran dan membuka wawasan para peserta yang hadir. (Ans/As/bel)