Bangkinang (Inmas) - Salah satu indikator
terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik adalah sejauh mana
pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
bersinkronisasi antara pusat dan daerah khususnya di lingkungan Kementerian
Agama. Hal ini sesuai juga dengan prinsip yang terdapat dalam 5 Budaya Kerja
yang dicanangkan oleh Menteri Agama beberapa tahun yang lalu, yaitu integritas,
profesionalitas, inovasi, tangungjawab dan keteladanan.
Berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik
merupakan bentuk nyata dari berjalannya administrasi pelayanan yang diberikan
oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu Kanwil Kementerian Agama
senantiasa berupaya melakukan inovasi yang mencerminkan bahwa para pegawai ASN
adalah orang-orang bekerja secara profesional, bertanggungjawab dan bisa
diteladani.
Di awal tahun 2019 ini dengan sudah berjalannya
Anggaran dalam DIPA, sesuai dengan program yang dijalankan oleh Kanwil
Kementerian Agama Prov. Riau melalui Subbag Hukum dan KUB sedang melaksanakan
Evaluasi Penyusunan Keputusan di MI/MTs/MA yang ada di kabupaten/kota
se-Provinsi Riau. Program ini merujuk kepada landasan hukum yang kuat yaitu UU
nomor 11 Tahun 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, demikian
disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, S.Ag., M.Pd yang mewakili
Plt. Kakanwil dalam Kegiatan Pembinaan Evaluasi Penyusunan SK di MTsN 1 Kampar
(Selasa, 19 Februari 2019).
Turut hadir dalam kegiatan adalah staf Subbag
Hukum dan KUB, Agus Saputera, S. Ag, MLIS, MH dan DEsmiwati, S. Ag. Kegiatan
diikuti oleh Kepala-kepala Madrasah beserta Kepala TU yang berjumlah tak kurang
dari belasan orang di Kabupaten Kampar. “Kita berharap agar penyusunan
Keputusan yang ada di Madrasah-madrasah bisa mencontoh kepada Keputusan yang
ada di Kanwil. Karena selama ini SK yang dibuat Madrasah berjalan
sendiri-sendiri menurut kehendak yang membuatnya. Padahal sudah ada
Undang-Undang dan KMA yang mengatur. Itulah gunanya kita melakukan kegiatan
evaluasi ini agar diketahui di mana kelemahan dan kesalahan yang terjadi dan
berupaya untuk memperbaikinya. Tujuannya agar terdapat kejelasan, keseragaman
dan kepastian hukum” terangnya.
Sementara itu Kepala Kankemenag. Kabupaten
Kampar yang diwakili oleh Drs. Faizin, M. Pd selaku Kasi Pendidikan Madrasah,
menekankan pentingnya mengetahui dan menerapkan Pedoman tata kelola
naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama termasuk dalam penyusunan SK dan
Keputusan. Beliau menambahkan, “Sesuai dengan isi PMA nomor 9 tahun 2016
menyatakan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak dikelurkannnya PMA no. 9 tahun
2016 seluruh satker yang berada di bawah Kementerian Agama sudah menerapkan
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama”.
Narasumber lainnya yaitu Agus Saputera, S.Ag.,
MLIS, MH sebagai Analis Produk Hukum mengingatkan peserta untuk selalu
memedomani aturan Penyusunan Keputusan sesuai Peraturan Perundang-Undangan,
Hirarki Undang-Undang, dan taat asas Mutatis Mutandis. “Asas Mutatis Mutandis
artinya segala ketentuan, aturan, dan bahkan sampai kepada teknis
penyusunan harus merujuk kepada yang produk hukum lebih tinggi yang sudah
diterbitkan seperti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Dalam acara tersebut peserta sangat antusias dan kritis menanggapi
materi yang disajikan nara sumber, baik yang bersifat teknis maupun substantif
misalnya terkait penulisan gelar ademis, nama lengkap, dan sebagainya. Kegiatan
setengah hari tersebut benar-benar memberikan penyegaran dan membuka wawasan para
peserta yang hadir. (Ans/As/bel)