0 menit baca 0 %

Subbag Hukum dan Kub taja Pemantapan Penyusunan Keputusan di Kab. Indragiri Hilir

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) Kementerian Agama Prov. Riau melalui Subbag hukum dan KUB Bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan Evaluasi tentang Pemantapan Penyusunan Keputusan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis 21 Februari 2019  yang mana selaku Narasumber yaitu Plt.

Tembilahan (Inmas) – Kementerian Agama Prov. Riau melalui Subbag hukum dan KUB Bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan Evaluasi tentang Pemantapan Penyusunan Keputusan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis 21 Februari 2019  yang mana selaku Narasumber yaitu Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Riau Drs. H. Mahyudin, MA serta Kasubbag Hukum dan KUB  H. Anasri, S.Ag, M.pd. 

Adapun yang hadir mengikuti kegiatan ini adalah Plh. Kemenag Kab. Inhil dan Subbag Tata Usaha Kab. Inhil, dan juga dihadiri oleh beberapa Staf Subbag Hukum dan KUB Bagian Tata Usaha Prov. Riau, Hikmawati. MA, dan Sri Marlina SH, Kemudian Peserta yang hadir mengikuti kegiatan dimaksud  yaitu dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) .

Sudah menjadi perhatian khusus bagi kita semua bahwa Penyusunan Keputusan itu sangat penting agar tetap terlaksananya tata kelola Pemerintahan yang baik dan merupakan bentuk nyata dari berjalannya administrasi pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun peserta Penyusunan Keputusan ini sangat antusias  mengikuti kegiatan, karna dalam hal ini setiap peserta diharuskan membawa satu Keputusan untuk dibedah atau diperbaiki  jika ada yang salah, Kegiatan ini merujuk pada Landasan Hukum yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan  dan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada Kementerian Agama.

Dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya perlahan lahan akan dapat merubah kebiasaan atau pola kerja yang sesuka hati dan tidak ada dasar hukumnya, Karna setiap keputusan itu ada dasar hukum dan tata caranya. Dengan adanya evaluasi pemantapan penyusunan ini sesuai hendaknya dengan KMA Nomor 777 tahun 2016, serta keseragaman untuk seluruh satker ujar Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Riau.

Selanjutnya menurut penjelasan Kasubag Hukum dan KUB Bagian Tata Usaha Sasaran kegiatan ini agar penyusunan keputusan pada satker – satker yang ada di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota  sesuai dengan pola penyusunan dengan Keputusan yang ada di Kanwil Kemenag Prov. Riau dan satker lainnya se Prov. Riau, dengan tujuan agar terdapatnya keseragaman dan kecocokan dalam pembuatan dan penyusunan Keputusan dimaksud.(Ans)