Tembilahan (Inmas) – Kementerian
Agama Prov. Riau melalui Subbag hukum dan KUB Bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan
Evaluasi tentang Pemantapan Penyusunan Keputusan di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis 21 Februari 2019 yang mana selaku Narasumber yaitu Plt.
Kakanwil Kemenag Prov. Riau Drs. H. Mahyudin, MA serta Kasubbag Hukum dan
KUB H. Anasri, S.Ag, M.pd.
Adapun yang hadir
mengikuti kegiatan ini adalah Plh. Kemenag Kab. Inhil dan Subbag Tata Usaha
Kab. Inhil, dan juga dihadiri oleh beberapa Staf Subbag Hukum dan KUB Bagian
Tata Usaha Prov. Riau, Hikmawati. MA, dan Sri Marlina SH, Kemudian Peserta yang
hadir mengikuti kegiatan dimaksud yaitu
dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) .
Sudah menjadi perhatian
khusus bagi kita semua bahwa Penyusunan Keputusan itu sangat penting agar tetap
terlaksananya tata kelola Pemerintahan yang baik dan merupakan bentuk nyata
dari berjalannya administrasi pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
Adapun peserta Penyusunan
Keputusan ini sangat antusias mengikuti
kegiatan, karna dalam hal ini setiap peserta diharuskan membawa satu Keputusan untuk
dibedah atau diperbaiki jika ada yang
salah, Kegiatan ini merujuk pada Landasan Hukum yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012
tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada
Kementerian Agama.
Dengan adanya kegiatan
seperti ini tentunya perlahan lahan akan dapat merubah kebiasaan atau pola
kerja yang sesuka hati dan tidak ada dasar hukumnya, Karna setiap keputusan itu
ada dasar hukum dan tata caranya. Dengan adanya evaluasi pemantapan penyusunan
ini sesuai hendaknya dengan KMA Nomor 777 tahun 2016, serta keseragaman untuk
seluruh satker ujar Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Riau.
Selanjutnya menurut
penjelasan Kasubag Hukum dan KUB Bagian Tata Usaha Sasaran kegiatan ini agar
penyusunan keputusan pada satker – satker yang ada di Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota sesuai dengan pola penyusunan dengan
Keputusan yang ada di Kanwil Kemenag Prov. Riau dan satker lainnya se Prov.
Riau, dengan tujuan agar terdapatnya keseragaman dan kecocokan dalam pembuatan
dan penyusunan Keputusan dimaksud.(Ans)