Rokan Hilir (inmas)- Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Riau melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Dan Instrumen Hukum Lainnya kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir di aula Kantor Kemenag Rohil, Kamis, 15 Maret 2018.
Kegiatan yang dibuka oleh Ka. Subbag TU H. Sakolan mewkili Kakan Kemenag Rohil didampingi Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) H. Anasri, S.Ag, M.Pd dan Pengelola data pada Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau Sri Marlina, SH diikuti oleh ASN Kemenag Rohil.
Kasubbag TU Kemenag Rohil H. Sakolan dalam arahannya mengatakan sangat menyambut baik inisiatif Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan sosialisasi ini dan mengharapkan dengan sosialisasi ini kita semua sudah siap mengikuti ketentuan KMA 777 Tahun 2016 dalam menerbitkan Keputusan dan instrumen Hukum lainnya di Kantor Kemenag Rohil. “Kepatuhan kita mengikuti aturan dan prosedur dalam menerbitkan Keputusan sangat menentukan apabila suatu saat Keputusan tersebut dipermasalahkan pihak lain,” ungkapnya.
Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri dalam penjelasannya mengatakan kegiatan ini murni inisiatif Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau dimaksudkan agar para pejabat dan ASN dapat memahami dan mempedomani KMA 777 Tahun 2016 ini dalam menyusun Keputusan dan instrumen hukum lainnya bagi seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Kenyataan dalam penyusunan Keputusan, masih banyak yang belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dalam pasal 97 mengamanatkan bahwa teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Menteri.
Oleh karena itulah dalam KMA No.777 Tahun 2016 ini telah diatur teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan mulai dari Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Kepufusan Rektor, Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama, Keputusan Kakanwil, Keputusan Kakan Kemenag Kab/Kota, Keputusan Kepala Balai/Lajnah/UPT Asrama Haji sampai dengan Keputusan Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan, lanjut H. Anasri.
Kasubbag Hukum dan KUB juga mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan dan istrumen hukum lainnya di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. “Hal ini dapat tercapai kalau ada keseragaman pola pikir dan keterpaduan dalam prosedur penyusunan Keputusan dan instrumen hukum lainnya,” kata H. Anasri
Untuk itulah, dengan mempedomani KMA No.777 Tahun 2016 ini penyusunan Keputusan dan instrumen Hukum lainnya di KankemenagRohil dapat dilakukan dengan tertib, mempergunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang telah ditentukan, kata Syafaruddin mengakhiri paparannya. (Nsh)