Kampar (Inmas)
- Untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di wilayah
Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui
Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri. S. Ag., M. Pd., menaja acara Dialog Lintas
Agama dengan Berbagai
Kalangan Masyarakat dan Profesi beberapa waktu lalu.
Acara yang bertempat di Aula Mini Kankemenag Kab. Kampar tersebut mengambil tema: “Tingkatkan peran aktif aktor-aktor kerukunan dalam memelihara KUB”.
Sementara itu
Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri,S. Ag, M. Pd., mengingatkan seluruh umat
beragama untuk selalu berpedoman kepada 6 etika kerukunan seraya mengutip
pernyataan Menteri Agama RI Lukman Hakin Saifuddin.
“Ada enam pilar
kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekwen bagi seluruh
umat beragama di Indonesia, yaitu: 1). Setiap pemeluk agama memandang pemeluk
agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa, 2). Setiap
pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik,
empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, 3). Setiap pemeluk
agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan kerjasama
kemanusiaan dan kemajuan bangsa., 4). Setiap pemeluk agama tidak memandang
agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal
agama lain, 5). Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan
perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah
doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk
agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi
penyiaran agama dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan umat beragama”,
urai Kasubbag yang sedang menyelesaikan Program Doktoral Pendidikan Islam ini.
“Kerukunan ini
sekali lagi merupakan harga mati, artinya jika kerukunan sudah goyah apalagi
rusak, maka akan sangat sulit untuk memulihkannya dan Cost akibat terjadinya
konflik justru lebih besar dari upaya pemeliharaan kerukunan itu sendiri," tambah Ketua FKUB Kampar ini.