0 menit baca 0 %

Subbag Hukum dan KUB Dialog Lintas Agama dengan Kalangan Masyarakat dan Profesi

Ringkasan: Kampar (Inmas) - Untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di wilayah Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri. S. Ag., M. Pd., menaja acara Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profe...

Kampar (Inmas) - Untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di wilayah Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri. S. Ag., M. Pd., menaja acara Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi beberapa waktu lalu.

Acara yang bertempat di Aula Mini Kankemenag Kab. Kampar tersebut mengambil tema: “Tingkatkan peran aktif aktor-aktor kerukunan dalam memelihara KUB”.

Adapun narasumber berasal dari Kakanwil Kemenag Prov. Riau yang diwakili Kasubbag Hukum dan KUB, Ka. kankemenagkab. Kampar dan staf, serta Ketua FKUB Kabupaten Kampar
Kegiatan yang diikuti oleh  kalangan perempuan dan pemuda yang berjumlah kurang lebih 30 orang peserta tersebut mendapat respon positif dan berbagai pertanyaan terkait KUB dan Implementasi PBM Menag dan Mendagri No. 9 dan 8 tahun 2006.

Dalam sambutan dan sekaligus pembukaan acara Ka. Kankemenagkab. Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag, yang juga menjadi narasumber kegiatan menekankan pentingnya suasana rukun dan tetap terpeliharanya kondisi yang kondusif. “Kerukunan ini merupakan harga mati yang tidak bias ditawar, karena sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia untuk mempertahankan NKRI sejak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945” ujarnya.

Sementara itu Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri,S. Ag, M. Pd., mengingatkan seluruh umat beragama untuk selalu berpedoman kepada 6 etika kerukunan seraya mengutip pernyataan Menteri Agama RI Lukman Hakin Saifuddin.

Ada enam pilar kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekwen bagi seluruh umat beragama di Indonesia, yaitu: 1). Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa, 2). Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, 3). Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan dan kemajuan bangsa., 4). Setiap pemeluk agama tidak memandang agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain, 5). Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan umat beragama”, urai Kasubbag yang sedang menyelesaikan Program Doktoral Pendidikan Islam ini.

Pada bagian lain paparan narasumber dari Ketua FKUB Kab. Kampar H. Zulhermis, SH mengingatkan pentingnya memelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Kampar, sebab kerukunan merupakan syarat utama dalam mengisi pembangunan.

“Kerukunan ini sekali lagi merupakan harga mati, artinya jika kerukunan sudah goyah apalagi rusak, maka akan sangat sulit untuk memulihkannya dan Cost akibat terjadinya konflik justru lebih besar dari upaya pemeliharaan kerukunan itu sendiri," tambah Ketua FKUB Kampar ini.

Sedangkan tentang Prosedur Pendirian dan Penggunaan berdasarkan PBM Menag dan Mendagri baik syarat administratif, teknis, dan bangunan diuraikan secara rinci oleh H. Saharuddin, M. Ag., yang juga merupakan anggota FKUB Kota Pekanbaru. (ans/rls/mus)