Riau
(Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Ahmad
Supardi,MA membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Hukum tentang Pencegahan
Radikalisme, Pornografi dan Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Royal Asnof
Pekanbaru. Kegiatan ini mengusung tema Mari kita Cegah Bahaya
Radikalisme, Pornografi dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Generasi Muda.
Dalam Sambutannya Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Riau menjelaskan ,bahwa
Radikalisme dapat terjadi di mana dan kapan saja, dan agama manapun. Oleh
karena itu, kita selaku orang tua harus mampu menjadikan rumah sebagai madrasah
pertama yang terbaik bagi anak-anak kita, sehingga terhindar dari paham
radikalisme, pornografi, dan narkoba.
Beberapa penyebab lahirnya tindakan radikal ungkap Ka.Kanwil disebabkan oleh
ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, pemahaman yang sempit terhadap agama,
kehilangan rasa aman, dan memudarnya pemahaman dan wawasan kebangsaan.
Kegiatan ini ditaja oleh Subbagian Hukum dan KUB dan dilaksanakan selama 3
hari, mulai dari tanggal 4 s/d. 6 Juni 2018. Acara ini sebagaimana dijelaskan
oleh ketua panitia Nurainun, SH diikuti oleh 60 orang peserta dari 12
Kab/Kota se- Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Guru Agama Islam Penyuluh Agama
Islam, dan Wakasis Madrasah.
Alasan pemilihan peserta ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Subbagian
Hukum dan KUB H. Anasri, S.Ag, M.Pd, karena guru, penyuluh dan wakasis adalah
ujung tombak yang diharapkan mampu memberikan pemahaman yang benar terkait
radikalisme, pornografi dan penyalahgunaan narkoba khususnya kepada generasi
muda. Dan Selanjutnya beliau juga menegaskan kembali, bahwa tujuan kegiatan
pembinaan hukum ini adalah untuk mengingatkan guru-guru, penyuluh dan wakasis
tentang bahayanya konten-konten yang berbau sara dan porno yang sangat mudah
diakses menggunakan telpon selular. Adapun yang menjadi Narasumber dalam
kegiatan ini adalah dari Polda Riau, BNN Provisi Riau, Akademisi dari UIN SUSKA
Riau, dan Pejabat Kanwil kemenag Provinsi Riau.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau
Drs.H.Mahyudin,MA. Beliau menyampaikan bahwa para orang tua wajib melakukan
fungsi penguatan keluarga dan Mengharapkan semua pihak bersinergi untuk
melindungi perempuan dan anak dari bahaya paham radikalisme,pornografi dan
narkoba. Jika hal ini tercapai maka bonus demografi akan dinikmati oleh
indonesia yang puncaknya akan terjadi pada tahun 2040. Dalam kegiatan ini
menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh peserta di lapangan.
salah satunya memasukkan materi bahaya paham radikalisme,pornografi dan
penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan MOS dan meningkatkan koordinasi dengan
instansi terkait.
Sejatinya paham radikalisme, bahaya pornografi dan penyalahgunaan narkoba bisa
diatasi jika pemerintah bersama-sama masyarakat bersinergi dalam memberikan
pemahaman yang benar di tengah-tengah masyarakat. tentu ini merupakan tugas
berat dan menjadi tantangan semua elemen bangsa, agar generasi bangsa yang
hadir nantinya menjadi generasi yang berkualitas baik secara intelektual,
spiritual dan juga sehat jasmani,rohani serta terhindar dari paham-paham yang
akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa. (ansr/mus)