0 menit baca 0 %

Sub Bagian Hukum Dan KUB Kanwil Kemenag Riau Gelar Pembinaan ASN Di Kemenag Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Guna menata administrasi yang baik dan benar dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak, Sub Bagian Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Riau mengadakan pembinaan terhadap ANS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak tentang tata cara penyusunan surat keputusan (SK)...

Siak (Inmas) – Guna menata administrasi yang baik dan benar dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak, Sub Bagian Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Riau mengadakan pembinaan terhadap ANS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak tentang tata cara penyusunan surat keputusan (SK), baik SK kegiatan, SK tim maupun SK yang berkaitan dengan bantuan sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada hari Rabu (31/01/18).

Bertindak selaku Narasumber yakni Agus Saputra, S.Ag, MH didampingi Drs. H. Saharuddin, M.Ag dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian tata Usaha Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Nursya. Sedangkan peserta terdiri dari ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, ASN KUA Kecamatan dan TU Madrasah pada Satker.

Dalam sambutannya, H. Nursya menyampaikan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang didapat terkhusus untuk pembuatan SK tersebut bisa dipraktekkan dan diterapkan dilingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, Agus Saputra selaku Narasumber menjelaskan secara tuntas tentang teknis penyusunan SK yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan menampilkan contoh SK kegiatan di layar infokus. Ia menyampaiakn bahwa dalam membuat suatu SK, ada kalimat yang baku yang tidak bisa diubah, dan ada beberapa kalimat yang harus diubah untuk disesuaikan dengan SK kegiatan yang harus dibuat, dan dasar hukumnya harus berurutan sesuai dengan tahun terbit. (Awl)