Riau – Inmas, Bidang urais dan Binsyar Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengadakan kegiatan Pembinaan Imam
Mesjid. Kegiatan yang ber-tema-kan menuju terwujudnya imam masjid yang
berkualitas berdasarkan standard tipologi dilaksanakan selama 2 hari dari
tanggal 12 juli – 13 juli 2018 bertempat di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi dalam tanggapannya menyampaikan masjid mempunyai
fungsi yang sangat besar , pertama
untuk sholat dan zikir, kedua sebagai
tempat pembinaan dan pemberdayaan umat islam, jadi memiliki fungsi yang sangat
luar biasa. Imam bukan hanya urusan ibadah saja tetapi bagaimana bisa membina
masyarakat.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Isalam dan
pembinaan Syari’ah Dr. H. A. Juraidi, MA menyampaikan bahwa Standarisasi Imam
tetap sebuah Mesjid ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 582 Tahun 2017, dengan
adanya standarisasi ini masjid-mesjid dapat mengangkat imam tetapnya, sehingga
pelayanan terhadap jamaah semakin meningkat, masjid semakin makmur dan ibadah
jamaah semakin khusuk.
Sementara itu kriteria-kriteria imam menurut Direktur
Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah tersebut sesuai dengan tipologi masjid,
masing-masing tipologi memiliki kriteria yang berbeda pada hafalannya, tetapi
memiliki syarat yang sama pada Tartil Dan Takhsin, disamping itu juga imam juga
harus bisa berkhutbah, bisa membina umat dan berwawasan kebangsaan.
Kegiatan ini merupakan isntruksi dari itjen
Bimas Islam yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi berkenaan dengan status
masjid wilayah setiap tipologi pada wilayah provinsi. Kegiatan ini diikuti oleh
60 orang peserta yang merupakan utusan kabupaten/kota se Riau. (ana/fat)