0 menit baca 0 %

Standar Pelayanan Pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pagi ini Standar Pelayanan pada seksi Penyelenggara haji dan Umrah dibahas pada rapat pembinaan pegawai yang dilaksanakan di aula mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (17/09/2019).Jenis Pelayanan yang ada pada Penyelenggara Haji dan Umrah cukup banyak, d...

Pekanbaru (Inmas), Pagi ini Standar Pelayanan pada seksi Penyelenggara haji dan Umrah dibahas pada rapat pembinaan pegawai yang dilaksanakan di aula mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (17/09/2019).

Jenis Pelayanan yang ada pada Penyelenggara Haji dan Umrah cukup banyak, diantaranyan Pertama: Perubahan Data Calon Jema’ah Haji, Persyaratan FC. Setoran Awal/ BPIH, FC. KTP, FC.KK, FC Surat Nikah/ Ijazah/ Akte Lahir, Sistem, mekanisme dan prosedur: Calon Jema’ah Haji mengisi blanko Permohonan Perubahan Data Jama’ah Haji. Dst.  Jangka Waktu pelayanan yaitu 60 menit.  Biaya/tariff : Gratis/ Rp.0,-

Kedua:: Rekomendasi Percepatan Pemberangkatan Pengajuan Pendamping Jama’ah Lanjut usia lunas Tahap 1 dengan Persyaratan; Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000, memiliki hubungan keluarga, Foto Capy KTP, KK, Akte nikah/ akta lahir yang relevan dan dilegalisir, Jangka waktu pelayanan : 30 menit, Biaya/tariff: Gratis/ Rp. 0,-: produk: Surat Rekomendasi ke Kanwil.

Ketiga: Permohonan Permanjangan masa Nomor Validasi BPIH.  Persyaratan lembaran Setoran awal BPIH yang memuat nomor validasi, dll. Demikian disampaikan oleh Staf Seksi Haji dan umrah,  H. Marwil Hikmi, S.Ag didampingi oleh H. Pujianto, S.Ag. (Idris)  

, Â