Pekanbaru
(Inmas), Pagi ini Standar Pelayanan pada seksi Penyelenggara haji dan Umrah
dibahas pada rapat pembinaan pegawai yang dilaksanakan di aula mini lantai dua Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (17/09/2019).
Jenis Pelayanan yang
ada pada Penyelenggara Haji dan Umrah cukup banyak, diantaranyan Pertama: Perubahan Data Calon Jema’ah
Haji, Persyaratan FC. Setoran Awal/ BPIH, FC. KTP, FC.KK, FC Surat Nikah/ Ijazah/
Akte Lahir, Sistem, mekanisme dan prosedur: Calon Jema’ah Haji mengisi blanko
Permohonan Perubahan Data Jama’ah Haji. Dst.  Jangka Waktu pelayanan yaitu 60 menit. Biaya/tariff : Gratis/ Rp.0,-
Kedua:: Rekomendasi Percepatan Pemberangkatan Pengajuan
Pendamping Jama’ah Lanjut usia lunas Tahap 1 dengan Persyaratan; Surat permohonan
bermaterai Rp. 6.000, memiliki hubungan keluarga, Foto Capy KTP, KK, Akte
nikah/ akta lahir yang relevan dan dilegalisir, Jangka waktu pelayanan : 30
menit, Biaya/tariff: Gratis/ Rp. 0,-: produk: Surat Rekomendasi ke Kanwil.
Ketiga: Permohonan
Permanjangan masa Nomor Validasi BPIH. Â Persyaratan
lembaran Setoran awal BPIH yang memuat nomor validasi, dll. Demikian
disampaikan oleh Staf Seksi Haji dan umrah, Â H. Marwil Hikmi, S.Ag didampingi oleh H.
Pujianto, S.Ag. (Idris) Â
, Â