Pekanbaru (inmas), Paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi jema’ah
yang akan melakukan perjalanan ibadah
haji dan umrah. Wewenang penerbitan Paspor
berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Bagi masyarakat Kota Pekanbaru dapat mengurus Paspornya di
Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Jalan
Teratai Pekanbaru.
Terkait dengan paspor Jema’ah Calon Haji (JCH) tahun 2019 yang telah
diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru dan telah diserahkan
(dijemput oleh petugas) ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Paspor
tersebut di chek kembali oleh staf Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota
Pekanbaru. Untuk kehati-hatian, Plt. Seksi Haji dan Umraha, H. Marwil Hikmi,
S.Ag turut memantau pekerjaaan pengecekan paspor tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah seorang staf haji, Drs.
H. Amnan kepada tim inmas,” Ada 98 buah paspor yang sudah jadi (siap), saat ini
sedang kita lalukan pemeriksaan sebelum kita serahkan kepada KBIH untuk
ditandatangani oleh yang bersangkutan. Ungkapnya. Setelah paspor tersebut
ditandatangani diserahkan kembali ke Kemenag Kota Pekanbaru. Tutup Amnan.
(Idris).