Bunut (Kemenag) — Pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama terus menunjukkan peningkatan. Salah satunya tampak di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, yang terus berinovasi dalam memberikan layanan konsultasi pernikahan bagi masyarakat.Staf KUA Bunut, Yulianti, memberikan pelayanan konsultasi kepada warga yang datang untuk menanyakan berbagai hal terkait syarat, ketentuan, dan tata cara pencatatan pernikahan.
Sejak Senin (3/11/2025), pagi, KUA Kecamatan Bunut di datangi warga dari berbagai desa di Kecamatan Bunut. Sebagian besar di antara mereka merupakan calon pengantin dan keluarga yang ingin memastikan kelengkapan dokumen sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan sikap ramah dan penuh kesabaran, Yulianti menyambut setiap tamu yang datang. Ia menjelaskan satu per satu persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen identitas, surat pengantar dari desa, rekomendasi nikah, hingga ketentuan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
Tidak hanya itu, Yulianti juga memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi di KUA, seperti proses pencatatan nikah melalui aplikasi SIMKAH, jadwal pemeriksaan nikah (pemeriksaan N1–N5), serta ketentuan pelaksanaan akad di luar kantor KUA. Penjelasan yang diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami membuat masyarakat merasa terbantu dan lebih memahami prosedur yang harus dijalani.
“Pelayanan yang ramah, jelas, dan transparan merupakan bagian dari komitmen kami di KUA Bunut. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak kebingungan dalam mengurus pernikahan,” ujar Yulianti saat ditemui di ruang pelayanan.
Ia menambahkan bahwa pihak KUA selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang bimbingan dan pencatatan nikah. Menurutnya, pelayanan prima bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memberikan rasa nyaman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelayanan konsultasi yang dilakukan KUA Bunut ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan literasi hukum perkawinan di masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara administratif dan spiritual.
Dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Bunut menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan pelayanan keagamaan yang profesional dan terpercaya. Kegiatan konsultasi seperti ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, serta sesuai tuntunan agama Islam, menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.(dbs)