Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka untuk mengetahui
lebih dalam tentang tugas penyuluh, Staf Bimas Islam Kantor Kemenag Kota
Pekanbaru, Hj. Zuraida, SE lakukan konsultasi ke Kanwil Kemenag iau. Kamis (23/01).
Pantauan tim
inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Staf Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru
sesampainya di Kanwil Kemenag Propinsi Riau di terima oleh Kasi Penerangan dan
Penyuluhan Agama, Drs. H. Asril.
Pada kesempatan
ini, Staf Bimas Islam, mempertanyaan hal-hal yang berkenaan dengan Penyuluh.
Termasuk tentang petunjuk
pendistribusian SK Penyuluh Agama Islam Non PNS yang baru saja ia terima.
Terkait dengan
SK Penyuluh Agama Islam Non PNS, Drs. H. Asril menjelaskan bahwa SK tersebut
terdiri dari 4 rangkap, 1 untuk yang bersangkutan, 1 untuk Kemenag dan 2 untuk
KPPN, Kalau ingin dicopy, 1 untuk KUA. Ujarnya.
SK tersebut
segera didistribusikan, jika ada kesalahan, seperti kesalahan penulisan nama
segera dilaporkan ke Kanwil untuk diperbaiki. Tambah Asril. (Idris) .