0 menit baca 0 %

SPSE Wujud Clean Government

Ringkasan: Jakarta (Humas) – Pada Hari Kedua, Selasa (9/6), Inhouse Training yang dilaksanakan oleh Pinmas Kemenag RI materi pun sudah bertambah yaitu Training SPSE versi 3.6 sebagai pemateri Kasubdit Jaringan, Irfan Sembiring. Mengingat sambutan Rudi Subiantoro pada hari pertama, beliau menjelaskan bahw...

Jakarta (Humas) – Pada Hari Kedua, Selasa (9/6), Inhouse Training yang dilaksanakan oleh Pinmas Kemenag RI materi pun sudah bertambah yaitu Training SPSE versi 3.6 sebagai pemateri Kasubdit Jaringan, Irfan Sembiring.

Mengingat sambutan Rudi Subiantoro pada hari pertama, beliau menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang gencar mengurangi praktik KKN dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dapat memaksimalkan pengawasan tidak hanya dari lingkungan pemerintah tetapi masyarakat juga bisa mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah.

Salah satunya dengan adanya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggunakan aplikasi online SPSE yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat baik itu sebagai pihak yang terlibat dan pengawasan.

“Sesuai dengan Perpres terbaru Perpres no. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sudah menjelaskan dan menegaskan bahwa setiap kegiatan lelang yang dilakukan oleh instansi pemerintah diwajibkan untuk melalui LPSE yang menggunakan SPSE”, tegas Irfan Sembiring.

Tahun 2015 ini, SPSE sudah mengalami kemajuan teknologi dengan perbaharuan sistem yang sudah menggunakan versi 3.6 bahkan untuk versi 4.0 sudah siap di-launching dan digunakan oleh pihak yang terkait.

Pada tutorialnya, Irfan juga menambahkan bahwa persiapan untuk masuk SPSE veri 4.0 setiap Kementerian Agama provinsi dan kab/kota harus siap menginput SiRUP yang disikronisasikan pada SPSE, maka dari itu SPSE Versi 3.6 ini merupakan penguatan dan persiapan dimulai dari input SiRUP sampai pada proses pengadaan barang dan jasa.

“Sebagai Admin LPSE itu tugasnya tidak hanya mendaftarkan paket lelang dan username untuk orang-orang yang terlibat pada proses lelang itu, tetapi admin LPSE juga harus dapat menjelaskan penggunaan SPSE baik itu yang digunakan sebagai Pejabat Pengadaan, PPK, dan Panitia bahkan pihak ketiga sebagai penyedia sebagai verifikator,” ungkap Irfan.

Irfan pun berharap bahwa setiap admin LPSE juga harus dapat memahami aturan yang ada yaitu Perpres no. 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 agar Admin LPSE juga mengetahui proses hukum yang berlaku dan dapat bertindak tegas apabila ada kekeliruan pada proses pengadaan barang dan jasa. (nvm)