0 menit baca 0 %

Sosialisasikan Program Cegah Kawin Anak, Kemenag Riau Gelar FGD Lintas Sektoral

Ringkasan: Riau (Inmas) Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau bekerjasama dengan BKKBN menggelar FGD Lintas Sektoral tentang Program Cegah Kawin Anak di Hotel Cititel Pekanbaru, (04/11).Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Dr H Mahyudin...

Riau (Inmas) – Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau bekerjasama dengan BKKBN menggelar FGD Lintas Sektoral tentang Program Cegah Kawin Anak di Hotel Cititel Pekanbaru, (04/11).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA dan melibatkan 30 peserta. 

Dalam sambutannya sekaligus uraian dalam materinya Mahyudin menyebut acara FGD ini tindak lanjut dari program pemerintah melalui Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum Negara.

Mahyudin mengungkap dampak di sektor kesehatan, perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun memiliki resiko tinggi terhadap berbagai penyakit dan kematian saat melakukan fungsi reproduksi. Bahkan ditenggarai salah satu resiko stunting karena  faktor pernikahan anak di bawah usia 18 tahun. 

Mahyudin mengatakan harapan besar dengan diselenggarakannya FGD pencegahan perkawinan anak di Riau adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait pencegahan perkawinan anak dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. terutama setelah adanya pengesahan regulasi baru tentang perkawinan Undang Undang RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974.

Sebelumnya Ketua Panitia menyampaikan dalam laporannya kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik seputar pernikahan dan memberikan bimbingan sekaligus pembinaan terhadap calon pengantin.

Pembinaan tersebut berkenaan dengan hukum hukum perkawinan sehingga terwujudnya rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Ditambahkannya, kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini diikuti oleh 30 peserta. Terdiri dari Waka Kesiswaan, Waka Keagamaan, Waka Kurikulum, Guru Bimbingan Konseling, Unsur Ormas NU, Aisyiyah dan Muslimah NU Provinsi serta jajaran Kemenag dari unsur pejabat dan pelaksana.

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang menampilkan narasumber Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Riau H Erizon Efendi MPd, Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd.

Narasumber yang dihadirkan pada acara FGD itu mengupas materi terkait kebijakan pemerintah dalam Pencegahan Kawin Anak, Peranan BKKBN dalam Perencanaan Usia Perkawinan dan Program Cegah Kawin Anak, Dampak Perkawinan Anak Dalam Perspektif Psikologis, Biologis, Sosial Ekonomi dan Kesehatan, serta Penguatan informasi, Pengembangan Kegiatan dan Peningkatan Kapasitas Pendidik dalam Pencegahan Kawin Anak.

Sampai berita ini terbit, masih berlangsung tanya jawab dan dialog interaktif dari peserta kepada narasumber.(vera/anto)