0 menit baca 0 %

Sosialisasi Zakat: Kampung Bungaraya Menjadi Kampung Kelima yang dikunjungi BAZNAS Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kampung Bungaraya menjadi kampung kelima yang dikunjungi BAZNAS Kabupaten Siak untuk memberikan sosialisasi zakat pada musim panen periode kali ini. Musim panen padi yang diperkirakan akan segera dimulai dari bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 nanti berharap bisa meningkatkan pen...

Siak (Inmas) - Kampung Bungaraya menjadi kampung kelima yang dikunjungi BAZNAS Kabupaten Siak untuk memberikan sosialisasi zakat pada musim panen periode kali ini. Musim panen padi yang diperkirakan akan segera dimulai dari bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 nanti berharap bisa meningkatkan pengumpulan zakat khususnya di Kampung Bungaraya. Sosialisasi zakat menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memberikan pemahaman dan memotivasi tumbuhnya kesadaran kepada masyarakat untuk membayar zakat hasil pertaniannya. .

Sore tadi bertempat di Aula Kantor Kampung Bungaraya, BAZNAS Kabupaten Siak bersama Dinas Pertanian yang diwakili H. Suwanto, Ketua UPZ Kec Bungaraya dan Kepala KUA Kec Bungaraya kembali memberikan sosialisasi zakat kepada masyarakat Kampung Bungaraya. Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Kec. Bungaraya, PPL Kampung Bungaraya, Penghulu Kampung Bungaraya, aparat kampung, gabungan kelompok tani, tokoh agama dan masyarakat lainnya.

Melalui sosialisasi zakat hasil pertanian ini, para petani yang ingin langsung membayar zakat akan diberikan dua pilihan, baik uang maupun dalam bentuk gabah dengan besaran lima persen. Petani juga tidak perlu repot datang ke kantor Baznas, karena ada kemudahan diberikan Baznas.

Nantinya, manfaat yang diharapkan dari zakat pertanian ini diantaranya adalah, terwujudkan ketahanan pangan, persiapan alokasi raskin, serta peningkatan kesejahteraan petani mustahiq melalui berbagai pola distribusi Baznas Kabupaten Siak. "Misalnya pola Siak produktif, Siak sejahtera, Siak cerdas, Siak sehat, Siak Taqwa, dan Siak peduli.  Beberapa waktu lalu, melalui dana zakat, beberapa saudara-saudara kita para petani yang tergolong dalam kategori mustahiq