0 menit baca 0 %

Sosialisasi SIEKA di Kemenag Rohul

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) Laporan Kinerja berbasis Elektronik harus segera dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, dengan adanya sestem yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, saya berharap dengan adanya aplikasi yang baru ini dapat meningkatkan semangat kerja ki...

Rokan Hulu (inmas) Laporan Kinerja berbasis Elektronik harus segera dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, dengan adanya sestem yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai, saya berharap dengan adanya aplikasi yang baru ini dapat meningkatkan semangat kerja kita.Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy, Jum'at, 17/05 di lokaso acara.

Sistem Informasi Elokteronik Kinerja ASN (SIEKA) disosialisasikan  di Kemenag Rohul, dan di ikuti seluruh Pegawai Kemenag dan juga Satuan Kerja (SATKER) Majelis Guru Madrasah dan pegawai KUA yang ada di Kecamatan se-Rokan Hulu, Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, saya berharap agar kegiatan ini dapat diikuti sebaik mungkin harap Syahrudin.

adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak H. Yuhendra, SE Urusan Kepegawaian Kemenag Rohul, adapun salah Satu materinya adalah magarahkan pegawai agar dapat membuat Laporan Capaian Kerja Harian Aparatur Spil Negara (ASN) secara Elektronik.

Laporan Capaian Kerja Harian Aparatur Spil Negara (ASN) secara Elektronik didasari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Riau tanggal 01 Juni 2019, kegiatan ini sebelumnya di sosialisasikan di Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, adapun sasaran utama kegiatan SIEKA agar ASN dapat menggunakannya dengan baik.

Selain itu H. Yuhendra, SE dalam materinya juga menyampaikan Berdasarkan surat edaran Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Penerapan SIEKA terhitung tanggal 01 juni 2019harus di infut dalam SIEKA dan laporan bulanan juga dicetak berdasarkan sistem tersebut selanjutnya dikumpulkan pada pelaksana perhitungan tunjangan kinerka pada yunit kerja masing-masing dan menjadi persyaratan pencairan kinerja ASN, (rt).