Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan Rapat Pimpian di jajaran Kanwil Kemenag Riau pada Rabu (15/4/20) dengan system online. Rapat tersebut membahas Langkah-Langkah menyikapi Surat Edaran Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Wabah Covid – 19 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik.
Hadir dalam rapat yang menggunakan aplikasi zoom tersebut Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas, Kasubbag, Kepala Seksi di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam arahannya mengenai SE No. 7 Tahun 2020 menyampaikan bahwa Terkait dengan izin untuk Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik harus di keluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau dan Kepala Kankemanag Kabupaten/Kota, hal ini diupayakan agar kegiatan tersebut tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan.
“kepala madrasah dan Ka. KUA tidak diberi wewenang untuk mengeluarkan izin bepergian/ mudik, akan tetapi Ka. Kanwil atau Kakan Kemenag Kab/Kota yang akan mengeluarkan izinnya, jika persyaratan sebagaimana edaran tersebut terpenuhi. Bila ketentuan tersebut dilanggar makan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010”.
Sementara itu Mengenai status Kota Pekanbaru yang berada pada Zona Merah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengatakan agar seluruh ASN Kanwil Kemenag Riau untuk menurutinya sesuai dengan Perwako yang diterbitkan, dengan harapan, dengan berlakunya PSBB jangan sampai ASN Kementerian Agama mendapat sanksi akibat diterapkannya aturan tersebut.
Selain itu pada rapat tersebut Ka. Kanwil juga menyampaikan pesan dari Menteri Agama RI diantaranya pertama dengan berlakunya Work Form Home (WFH), ASN memang betul berada dirumah.
Kedua, Proses pernikahan yang masih berjalan dan mendaftar setelah tanggal 1 April agar pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya Wabah Covid -19.
Ketiga Pelaksanaan Pengumpulan dan penyaluran zakat agar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Keempat penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan manasik secara online , dan juga perlunya sosialisasi kemasyarakat terdapat 3 opsi dalam penyelenggaraan haji yakni Berangkat normal seperti biasa. Akan tetapi Jika Saudi menerapkan sosial distensing yang kuat maka bisa saja keberangkatan di kurangi dari kuota yang ada, dengan proporsional porsi yg lebih awal mendaftar, serta Batal atau tidak berangkat. ketiga Opsi tersebut harus sudah dipersiapkan dan diantisipasi.
Kelima kepada ASN untuk dapat memfilter setiap informasi yang disampaikan sehingga kebenarannya terbukti.
Diakhir rapat Ka. Kanwil berpesan, jangan ada ASN Kementerian Agama Riau yang tidak mengikuti SE Menag No. 6 Tahun 2020, sehingga jika melanggar akhirnya mendapatkan sanksi dari Pimpinan. (ana/eka)(ana/eka)