0 menit baca 0 %

SOSIALISASI PMA 184 TAHUN 2019, KANKEMENAG INHU UTUS LIMA PESERTA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi PMA 184 Tahun 2019 Bagi Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum Jenjang MTs & MA, kankemenag kab. Inhu mengutus 5 orang peserta, yaitu (urut dari sisi kiri pada gambar)1.     Hendri Donal, S.Pd,M.Si, selaku kepala MTs N 1 Inhu;2.

Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi PMA 184 Tahun 2019 Bagi Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum Jenjang MTs & MA, kankemenag kab. Inhu mengutus 5 orang peserta, yaitu (urut dari sisi kiri pada gambar)

1.     Hendri Donal, S.Pd,M.Si, selaku kepala MTs N 1 Inhu;
2.     Suparman, S.Ag, selaku kepala MAN 1 Inhu;
4.     Onrizal, S.IP, selaku pelaksana/analis data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan seksi pendidikan madrasah kankemenag kab. Inhu;
5.    Drs. Muslim, selaku wakil kurukulum pada MTs N 1 Inhu;
6.    Dedi Iswanto, S.S, selaku wakil kurikulum pada MAN 1 Inhu.

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, diharapkan mampu mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan madrasah, pengembangan penguatan karakter, pendidikan anti korupsi dan pengembangan moderasi beragama pada madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019  dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi kurikulum di madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapun sasaran pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi :
1.Struktur kurikulum;
2.Pengembangan implementasi kurikulum;
3.Muatan lokal;
4.Ekstrakurikuler;
5.Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6.Penilaian hasil belajar.

Menjadi harapan bersama, bahwasanya pedoman implementasi dari pada kurikulum madrasah terlaksana dengan baik, sehingga tetap menjadikan Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat, ujar Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku kepala seksi Penmad (pendidikan madrasah) kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu memberi keterangan terkait kegiatan tersebut di atas kepada tim inmas.(tulang)