0 menit baca 0 %

Sosialisasi Perda, Peran Pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan

Ringkasan: Kampar (Humas) – Dalam mensosilisasikan Peraturan Daerah (Perda ) terutama Perda tentang Keagaman, Peran serta Pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-un...

Kampar (Humas) – Dalam mensosilisasikan Peraturan Daerah (Perda ) terutama Perda tentang  Keagaman, Peran serta Pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 hari selasa (25/11) di Aula Kantor Camat Kec. Kampar Utara.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Perundang-undangan Pemda Kab. Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Kampar Utara yang diwakili oleh Sekcam, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan puluhan undangan yang hadir.

 

Fairus mengatakan, Peran serta dari pemuka Masyarakat ini sangat menentukan karakter dari suatu daerah. Yang mana dahulu di kampung atau didesa tempat tinggal kita jika ada anak-anak yang berbuat maksiat atau tidak mengaji saja di waktu magrib, maka pemuka masyarakat, mulai dari ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan lembaga sosial masyarakat lainnya akan marah sama kita bahkan mencubit atau memukul kita kita. Cubit yang kita dapat dari pemuka masyarakat tersebut tidaka bisa kita mengadu kepada orang tua kita. Karena kalau kita mengadu sama orang tua kita, kita akan di marahi lagi oleh orang tua kita. Begitu besarnya peran pemuka masyarakat sehingga dahulu nosa-nosa kita, TPQ kita dan tempat-tempat mengaji kita selalu penuh oleh anak-anak yang cinta akan Ilmu Agama. 

Namun sangat ironis saat ini, semenjak Hak Asasi Manusia (HAM) ada, peran serta Pemuka masyarakat hingga saat ini sudah luntur bahkan tidak berfungsi lagi. Hal ini terjadi karena kalau kita salah-salah dalam menegur, mecubit, memukul atau melecut anak-anak, maka HAM akan menindak lanjuti kita. Sehingga kejahatan (prilaku buruk) anak-anak kita saat ini tidak ada lagi yang menegurnya bahkan kita biarkan dalam melakukan hal yang berbaur dengan maksiat.

Oleh karena itu, dengan terbitnya 4 Perda tentang Keagaman ini hendaknya mampu membangkitkan semangat kita dalam mensukseskan Perda tersebut sehingga Pilar Pertama Pembangunan Kab. Kampar yakni peningkatan Akhlak dan Moral bisa terealisasi dengan baik. Sehingga Daerah Kab. Kampar yang dijuluki dengan serambi Makkahnya Prov. Riau ini tidak hanya sekedar nama saja melainkan fakta dan nyata. 

 

Empat Peraturan Daerah (Perda) Kab. Kampar tentang Keagamaan tersebut yakni pertama Perda tentang Pandai Baca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013. Yang kedua Perda tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji nomor 2 tahun 2013, yang ketigaPerda tentang nomor 3 tahun 2013 dan yang ke empat Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji, tegas Fairus. (Ags)