0 menit baca 0 %

Sosialisasi Perda Keagamaan Sudah 7 Kecamatan

Ringkasan: Kampar (Humas) – Hingga saat ini, sosilisasi Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan sudah 7 Kecamatan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy dalam amanatnya saat menjadi pembina Apel...

Kampar (Humas) – Hingga saat ini, sosilisasi Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan sudah 7 Kecamatan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy dalam amanatnya saat menjadi pembina Apel senen (09/12) di Lapangan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Ali menjelaskan, Perda Keagamaan yang telah berhasil di perjuangkan oleh Kementerian Agama Kab. Kampar yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kab. Kampar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kampar berjumlah 4 Perda. Perda yang pertama yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013. Yang kedua, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013. Yang ketiga, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan yang keempat Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.


Lebih lanjut Ali menjelaskan, Sosialisasi empat Perda Keagamaan ke tujuh Kecamatan ini di Motori oleh Pemerintah Daerah Kab. Kampar melalui Bagian Hukum. Yang mana sebagai Narasumber pada sosialisasi Perda ini adalah Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA.


Alhamdulillah dalam sosialisasi ke empat Perda Keagamaan ini disambut baik oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya masyarakat dalam bertanya dan memberikan saran bagaimana Perda ini bisa terlaksana dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Dari tujuh Kecamatan dalam mensosialisasikan Perda Keagamaan ini, hanya lima Kecamatan yang bisa disampaikan oleh Bapak Fairus, hal ini terjadi karena ada acara yang bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan dan pada akhirnya di wakilkan kepada saya, ucap Ali.


Lima Kecamatan yang telah disosialisasikan oleh Bapak Fairus yakni Kecamatan Kuok, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Rumbio jaya dan Kecamatan Tapung. Sedangkan dua Kecamatan yang diwakili kepada saya yakni Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir, tutup Ali. (Ags)