Kampar (Humas) – Dalam mensosilisasikan Peraturan Daerah (Perda ) terutama Perda tentang Keagaman, Peran serta Pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 hari Rabu (20/03) di Kec. Kampar Kiri Hulu.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Kampar Kiri Hulu Ridwan SHI, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan para undangan lainnya.
Fairus mengatakan, Peran serta dari pemuka Masyarakat ini sangat menentukan karakter dari suatu daerah. Yang mana dahulu di kampung atau didesa tempat tinggal kita jika ada anak-anak kita ada yang berbuat maksiat atau tidak mengaji saja di waktu magrib, maka Pemuka masyarakat, mulai dari ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan lembaga sosial masyarakat lainnya akan marah sama kita bahkan mencubit atau memukul kita kita. Cubit yang kita dapat dari pemuka masyarakat tersebut tidak bisa kita mengadu kepada orang tua kita. Karena kalau kita mengadu sama orang tua kita, kita akan di marahi lagi oleh orang tua kita. Begitu besarnya peran pemuka masyarakat sehingga dahulu nosa-nosa kita, TPQ-TPQ kita dan tempat-tempat mengaji kita selalu penuh oleh anak-anak yang cinta akan Ilmu Agama.
Namun sangat ironis saat ini, semenjak Hak Asasi Manusia (HAM) ada, peran serta Pemuka masyarakat hingga saat ini sudah luntur bahkan tidak berfungsi lagi. Hal ini terjadi karena kalau kita salah-salah dalam menegur, mecubit, memukul atau melecut anak-anak kita saat ini, maka HAM akan menindak lanjuti kita. Sehingga kejahatan (prilaku buruk) anak-anak kita saat ini tidak ada lagi yang menegurnya bahkan kita biarkan dalam melakukan hal yang berbaur dengan maksiat.
Oleh karena itu, dengan terbitnya 4 Perda Keagaman ini hendaknya mampu membangkitkan semangat kita dalam mensukseskan Perda tersebut sehingga Pilar Pertama Pembangunan Kab. Kampar yakni peningkatan Akhlak dan Moral bisa terealisasi dengan baik. Sehingga Daerah Kab. Kampar yang dijuluki dengan serambi Makkahnya Prov. Riau ini tidak hanya sekedar nama saja melainkan sesuai dengan fakta dan nyata.
Empat Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan Kab. Kampar tersebut yakni pertama Perda tentang Pandai Baca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013. Yang kedua Perda tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji nomor 2 tahun 2013, yang ketigaPerda tentang Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah nomor 3 tahun 2013 dan yang ke empat Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tegas Fairus. (Ags)