Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 14 Februari 2020, nomor : 291/Kesga&Gizi/II/2020, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-293/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 a.n Farida Iriani, S.Pd.I (tegak berdiri urut tujuh dari sisi kiri pada gambar), selaku staf Seksi Penmad (Pendidikan Madrasah) untuk mengikuti acara Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumโat 28 Februari 2020, tempat : Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, jalan Raya Lintas Timur Pematang Reba.
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.
Selain pertumbuhan terhambat, stunting juga dikaitkan dengan perkembangan otak yang tidak maksimal, yang menyebabkan kemampuan mental dan belajar yang kurang, serta prestasi sekolah yang buruk.
Waktu terbaik untuk mencegah stunting adalah selama kehamilan dan dua tahun pertama kehidupan.
Para ibu hamil tak hanya diwajibkan periksa secara berkala dan diberi tablet penambah darah, tapi juga diberikan penyuluhan melalui kelas pendukung ibu. Tujuannya, agar ibu mengetahui perkembangan kehamilannya dan bisa lebih menjaga kondisi kehamilannya. Kalau ibunya sehat, janinnya juga sehat, demikian dikatakan Farida Iriani kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti acara sebagaimana tersebut di atas.(tulang)
SOSIALISASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, KEMENAG INHU UTUS STAF SEKSI PENMAD
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 14 Februari 2020, nomor : 291/Kesga&Gizi/II/2020, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-293/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 a.n Farida Iriani, S.P...