Sosialisasi PBM Tentang Kerukunan Umat Beragama Harus Dioptimalkan
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Peratauran Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah telah...
Pekanbaru (Humas)- Peratauran Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah telah disosialisasikan, namun belum merata. Untuk itu, PBN tersebut masih perlu terus disosialisasikan kemasyarakat untuk mengantisipasi terjadinya gejolak- gejolak keagamaan.
Demikian diungkapkan Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau, Taslim, pada Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau tahun 2011 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Riau beberapa waktu lalu.
"PBM ini masih perlu disosialisasikan karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang ini. Akibatnya masih banyak persoalan- persoalan yang sering muncul di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah," ungkapnya.
Taslim menjelaskan, dalam permasalahan dalam pendirian rumah ibadah yang sering terjadi di masyarakat adalah, tidak terpenuhinya dukungan masyarakat, instansi penerbit IMB tidak memahami PBM, terjadinya perbedaan dalam menafsirkan Pasal 28 Bab IX ketentuan peeralihan dan sebagainya.
"Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut biasanya dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh FKUB untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan rumah ibadat, baik kepada masyarakat setempat maupun instansi terkait. Sepanjang persyaratan sudah terpenuhi maka tidak ada kendala berarti dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat," tegasnya.
Ditambahkan ketua FKUB Provinsi Riau, Dr H Abdul Razak Z MM, PBM tentang Pendirian Rumah Ibadah berfungsi untuk menjaga kerukunan ummat beragama. Tanpa aturan ini, masyarakat akan bebas melakukan apapun.
"Jadi kita dari pengurus FKUB Provinsi Riau sangat menghargai keputusan bersama dua menteri sebagai rujukan tertinggi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Riau," ugnkapnya.
Untuk itu, Pengurus FKUB Provinsi Riau yang merupakan pemuka-pemuka agama meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang memperkeruh suasana dan tatanan masyarakat Riau yang sudah kooperatif dengan berpedoman pada PBM yang ada. (msd)