Kampar (Humas) – Sosialisasi peraturan perundang-undangan bersama dua Menteri (Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8, yang berkaitan dengan kerukuran umat beragama dan pendirian rumah ibadah di 5 Kecamatan, berjalan dengan sukses dan lancar. Demikian disampaikan Ketua FKUB Kab Kampar H Zulhermis SH melalui Bagian Sekretariat Martinus MA hari kamis (11/12) di Kec. Siak Hulu.
Martinus mengatakan, acara Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah ini sudah berlangsung selama tiga hari.Hari di 5 Kecamatan.
Hari pertama dilaksanakan pada hari selasa tanggal 09/12/2014 di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja. Hari kedua dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10/12/2014 di Kec. Tambang dan Kec. Gunung Sahilan. Sedangakan pada hari ketiga dilaksanakan hari ini kamis tanggal 11/12/2014, di Kec. Siak Hulu.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, peserta dalam dalam kegiatan ini berjumlah 35 orang per Kecamatan, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan Ketua RW. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari FKUB Kab. Kampar.
Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.
Mudah-mudahan dengan diadakannya acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta baik itu Kades, Kadus, Kepala RT maupun Kepala RW untuk bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya mengurus izin rumah ibadah. Sehingga nantinya, rumah-rumah ibadah khususnya yang berada di Kab. Kampar telah mempunyai izin pendirian rumah ibadah, tegas Martinus. *** (Ags)