Pekanbaru (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru adakan kegiatan sosialisasi cara membuat laporan kinerja harian (lakiha) dan laporan kinerja bulanan (lakibu), Rabu (7/12/2016) bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Drs. H. Dahlan, MA para kasi dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Sebagai narasumber utama dalam hal ini Bapak Suryanto, S.Pd yang merupakan pegawai kantor kementerian agama kota Pekanbaru, sekaligus pembuat aplikasi Lakiha dan Lakibu versi 2,1 menyampai panjang lebar dihadapan peserta sosialisasi tentang tatacara pengisian aplikasi tersebut.
Sesuai dengan surat Setjen Nomor 15 tahun 2016, pada Bab II tentang Administrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut; a.Daftar hadir, b. Laporan kinerja bulanan, c. Nomor Rek. Bank yang ditunjuk, dan d. Bukti-bukti yang sah. Bagi Pegawai yang izin meninggalkan kantor lebih dari 2 jam akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 %.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama, Bapak Edwar dalam arahannya mengingatkan agar sistim pencairan anggaran dipercepat sesuai dengan penanggalan kalender, Sehingga setiap bulannya sebelum tanggal 05 sudah cair. Harap pak Edwar.
Kasubbag TU, Bapak Dahlan menambahkan agar seluruh Pegawai PNS dapat membuat laporan kinerja berbentuk aplikasi ini. Yang akan diberlakukan tahun 2017, bila tidak membuat laporan tunjangan kinerja tidak dapat dibayarkan. Ungkap Dahlan. (idris/e-m)