Pekanbaru (Inmas)- Dalam rangka sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan persiapan menghadapi pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016 Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ada di Pekanbaru, Selasa (26/1) di Aula Kemenag Kota Pekanbaru.
Menurut Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru, H Defizon S Kom, Rabu (27/1) dalam Rakor tersebut semua BPS BPIH syariah yang ada di Pekanbaru, seperti Bank Riau Kepri, BRI Syariah, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bang Nagari dan Bank Permata Syariah, dalam Rakor tersebut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PMA Nomor 29 tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 tahun 2012 terdapat beberapa perubahan pasal, salah satunya pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berusianya minimal 12 tahun.
”Selain masalah usia, dalam PMA terbaru tersebut ditebutkan, bahwa bagi mereka yang sudah haji ingin mendaftar haji lagi, minimal 10 tahun setelah keberangkatan sebelumnya. Hal tersebut untuk menekan jumlah daftar tunggu Calon Jamah Haji (CJH) Pekanbaru yang hingga kini sudah mencapai 15.837 orang dengan masa tunggu mencapai 17 tahun atau sampai tahun 2033,” jelas Defizon.
Terkait dengan masa tunggu yang cukup panjang tersebut, Defizon, menegaskan ada hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu pengamanan dokumen pendaftaran CJH. Jangan sampai masa tunggu yang cukup panjang tersebut membuat dokumen-dokumen jamaah menjadi terabaikan. Oleh sebab itu perlu komitmen bersama antara Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan BPS BPIH dalam penataan dan pengamanan dokumen pendaftaran haji tersebut.
“Ini perlu partisipasi seluruh BPS BPIH untuk memperhatikan dan menyimpan dokumen CJH secara aman, sehingga tidak terjadi rusak atau hilang,” tegasnya.
Terkait dengan perpindahan BPIH dari bank convensional ke bank Syariah, menurut Defizon, hal tersebut telah tuntas dilakukan. Namun masih perlu sosialisasi ke CJH khususnya CJH yang sudah mendapat porsi untuk berangkat.
“CJH yang sudah melakukan setoran awal dan sudah mendapat porsi sebelumnya mendaftar di bank convensional, hendaknya melapor ke bank syariah. Karena secara otomatis perpindahan BPIH CJH dari bank convensional ke bank syariah sudah terlaksana,” ungkapnya. (mus)