Dumai (Inmas) – Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melalui Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan (CanKeu) Bagian Tata Usaha Melakukan Sosialisasi Kebijakan
Anggaran TA. 2020 di Kota Dumai pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 bertempat
di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang
kerja Kakan Kemenag Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, di hadiri
oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Drs. H. Muliardi, M.Pd juga
turut didampingi oleh Pelaksana Pengadministrasi Keuangan Ahmad Marzuhdi dan Penyusun
Laporan Keuangan Namira. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H.
Syafwan didampingi Perencana Kankemenag Kota Dumai H. Harmendra, M.Kom
menyambut baik atas kunjungan sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag
Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Muliardi
mengatakan RKA-KL dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang sangat
penting sebagai dasar menentukan kebijakan sekaligus sebagai alat untuk
melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
“Ketika kita salah dalam menyusun
perencanaan maka akan menghasilkan perencanaan yang salah pula seperti pepatah
mengatakan gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan,” terangnya.
Jadi lanjut Muliardi menerangkan,
ada beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam penyusunan pagu anggaran
diantaranya yakni, pertama perlu dilakukan penajaman program dan kegiatan oleh
semua K/L untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Kedua, belanja operasional wajib dialokasikan sesuai
dengan kebutuhan. Ketiga, pengalokasian sumber dana non RM PHLN, PDN, PNBP, BLU
dan SBSN agar tetap mengacu pada surat bersama Menkeu dan MenPPN/Ka.
Keempat, efisiensi belanja K/L
terutama perjalanan dinas, paket meeting dan honorarium. Kelima melakukan
identifikasi proyek di masing masing K/L yang dapat dilaksanakan. Keenam,
alokasi per program yang bersifat wajib di penuhi dan wajib dialokasikan dan
yang terakhir ke tujuh yaitu apabila ada usulan baru yang lebih prioritas, maka
pendanaanya dilakukan dengan penajaman prioritas, refocusing dan realokasi dari
dana yang ada.
“Mengingat dalam proses perencanaan, eksistensi usulan tidak hanya akurasinya yang dituntut untuk dipenuhi, tetapi ketepatan waktu juga sangat menentukan ketepatan perumusan perencanaan sampai pada penyusunan RKA-KL itu sendiri,” pungkasnya. (Arief)