0 menit baca 0 %

Sosialisasi Kebijakan Anggaran TA. 2020 di Kemenag Kota Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melalui Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (CanKeu) Bagian Tata Usaha Melakukan Sosialisasi Kebijakan Anggaran TA. 2020 di Kota Dumai pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Duma...

Dumai (Inmas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melalui Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (CanKeu) Bagian Tata Usaha Melakukan Sosialisasi Kebijakan Anggaran TA. 2020 di Kota Dumai pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang kerja Kakan Kemenag Dumai.

Dalam kegiatan tersebut, di hadiri oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Drs. H. Muliardi, M.Pd juga turut didampingi oleh Pelaksana Pengadministrasi Keuangan Ahmad Marzuhdi dan Penyusun Laporan Keuangan Namira. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Perencana Kankemenag Kota Dumai H. Harmendra, M.Kom menyambut baik atas kunjungan sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Muliardi mengatakan RKA-KL dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar menentukan kebijakan sekaligus sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

“Ketika kita salah dalam menyusun perencanaan maka akan menghasilkan perencanaan yang salah pula seperti pepatah mengatakan gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan,” terangnya.

Jadi lanjut Muliardi menerangkan, ada beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam penyusunan pagu anggaran diantaranya yakni, pertama perlu dilakukan penajaman program dan kegiatan oleh semua K/L untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, belanja operasional wajib dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, pengalokasian sumber dana non RM PHLN, PDN, PNBP, BLU dan SBSN agar tetap mengacu pada surat bersama Menkeu dan MenPPN/Ka.

Keempat, efisiensi belanja K/L terutama perjalanan dinas, paket meeting dan honorarium. Kelima melakukan identifikasi proyek di masing masing K/L yang dapat dilaksanakan. Keenam, alokasi per program yang bersifat wajib di penuhi dan wajib dialokasikan dan yang terakhir ke tujuh yaitu apabila ada usulan baru yang lebih prioritas, maka pendanaanya dilakukan dengan penajaman prioritas, refocusing dan realokasi dari dana yang ada.

“Mengingat dalam proses perencanaan, eksistensi usulan tidak hanya akurasinya yang dituntut untuk dipenuhi, tetapi ketepatan waktu juga sangat menentukan ketepatan perumusan perencanaan sampai pada penyusunan RKA-KL itu sendiri,” pungkasnya. (Arief)