Riau (Inmas)- Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian Ortala dan
Kepegawaian, H Edi Tasman S Ag M Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi
Implementasi Aplikasi Izin Belajar dan Tugas Belajar di Aula rapat Subbag
Ortakep Kanwil Kemenag Riau, Senin (21/10/2019)
Berdasarkan Surat Tugas nomor
B-28851/B.II/4-c/Kp.07.2/09/2019, tanggal 18 September 2019, Sekretaris Jendral
Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian melakukan Pembinaan Aplikasi Izin
Belajar dan Tugas Belajar pada Satuan Kerja Kementerian Agama RI Tahun Anggaran
2019.
Kegiatan ini Ā dilaksanakan selama 3 hari (21-23/10/2019) di Kanwil
Kemenag Riau. Peserta yang hadir sebanyak 12 orang dari UIN SUSQA Riau dan 13
orang dari Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau.
Materi yang disampaikan berdasarkan
KMA nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
PNS di lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS.
Persyaratan dan kelengkapan
administrasi pengusulan tugas belajar yaitu: 1) Berstatus sebagai PNS, 2) Sehat
Jasmani dan Rohani, 3) Penilaian Kinerja Pegawai dan SKP setiap unsur sekurang-kurangnya
bernilai baik, 4) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun
terakhir, 5) Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun.
Sedangkan persyaratan dan
kelengkapan administrasi pengusulan izin belajar yaitu : 1) Berstatus sebagai
PNS, 2) Sehat Jasmani dan Rohani, 3) Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun sejak berstatus sebagaiĀ PNS, 4) Penilaian
Kinerja Pegawai dan SKP setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik, 5) Tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir, 6) Perguruan tinggi
tempat belajar merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan model
pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu-minggu, 7) Program studi yang akan
ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, 8)
Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Aplikasi
izin belajar dan tugas belajar dapat diakses melalui
https;//itbel.kemenag.go.id/
H Edi Tasman S Ag M Si menyampaikan
kegiatan yang di taja Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI ini sangat baik,
yang berarti setiap pegawai yang ingin mengurus tugas belajar dan izin belajar
mempunyai akses user sendiri dan upload data sendiri sehingga Admin Kanwil
memproses berkasĀ usulan tersebut dengan
lebih cepat.
āUser PNS dalam tahapan pengusulan
Tugas Belajar dan Izin Belajar sangat berkaitan dengan Data Simpeg. Dan untuk
Admin Simpeg (pengelola kepegawaian) diĀ
Kabupaten/Kota seharusnya selalu mengupdate setiap perubagan status
kepegawaian di lingkungan Satker KanKemenag Kabupaten/Kota. Ini diperlukan
kerja sama yang baik dalam menyajikan data yang akurat dan Up to Dateā, jelas
Edi (andri/mega)