0 menit baca 0 %

Sosialisasi Implementasi Aplikasi Izin Belajar dan Tugas Belajar di Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian, H Edi Tasman S Ag M Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Izin Belajar dan Tugas Belajar di Aula rapat Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau, Senin (21/10...

Riau (Inmas)- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian, H Edi Tasman S Ag M Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Izin Belajar dan Tugas Belajar di Aula rapat Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau, Senin (21/10/2019)

Berdasarkan Surat Tugas nomor B-28851/B.II/4-c/Kp.07.2/09/2019, tanggal 18 September 2019, Sekretaris Jendral Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian melakukan Pembinaan Aplikasi Izin Belajar dan Tugas Belajar pada Satuan Kerja Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan ini Ā dilaksanakan selama 3 hari (21-23/10/2019) di Kanwil Kemenag Riau. Peserta yang hadir sebanyak 12 orang dari UIN SUSQA Riau dan 13 orang dari Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau.

Materi yang disampaikan berdasarkan KMA nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi pengusulan tugas belajar yaitu: 1) Berstatus sebagai PNS, 2) Sehat Jasmani dan Rohani, 3) Penilaian Kinerja Pegawai dan SKP setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik, 4) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir, 5) Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun.

Sedangkan persyaratan dan kelengkapan administrasi pengusulan izin belajar yaitu : 1) Berstatus sebagai PNS, 2) Sehat Jasmani dan Rohani, 3) Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak berstatus sebagaiĀ  PNS, 4) Penilaian Kinerja Pegawai dan SKP setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik, 5) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir, 6) Perguruan tinggi tempat belajar merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu-minggu, 7) Program studi yang akan ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, 8) Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Aplikasi izin belajar dan tugas belajar dapat diakses melalui https;//itbel.kemenag.go.id/

H Edi Tasman S Ag M Si menyampaikan kegiatan yang di taja Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI ini sangat baik, yang berarti setiap pegawai yang ingin mengurus tugas belajar dan izin belajar mempunyai akses user sendiri dan upload data sendiri sehingga Admin Kanwil memproses berkasĀ  usulan tersebut dengan lebih cepat.

ā€œUser PNS dalam tahapan pengusulan Tugas Belajar dan Izin Belajar sangat berkaitan dengan Data Simpeg. Dan untuk Admin Simpeg (pengelola kepegawaian) diĀ  Kabupaten/Kota seharusnya selalu mengupdate setiap perubagan status kepegawaian di lingkungan Satker KanKemenag Kabupaten/Kota. Ini diperlukan kerja sama yang baik dalam menyajikan data yang akurat dan Up to Dateā€, jelas Edi (andri/mega)