Sosialisasi dan Evaluasi Regulasi Pendidikan 2011 Hasilkan Kesepakatan Pengembangan Pendidikan
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Sosialisasi dan Evaluasi Regulasi Pendidikan se Provinsi Riau tahun 2011 pekan lalu di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghasilkan beberapa kesepakan yang ditetapkan oleh masing-masing komisi. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasiona...
Pekanbaru (Humas)- Sosialisasi dan Evaluasi Regulasi Pendidikan se Provinsi Riau tahun 2011 pekan lalu di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghasilkan beberapa kesepakan yang ditetapkan oleh masing-masing komisi. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional Bidang Mapendais dan Jajarannya yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2011.
Ketua Pantia Penyelenggara Sosialisasi dan Evaluasi Regulasi Pendidikan se Provinsi Riau tahun 2011, H Anasri S Ag, M Pd, Jumat (11/2) di ruang kerjanya mengatakan, masing-masing komisi seperti Komisi A beranggotakan Kasi-kasi Mapenda, Komisi B terdiri dari pengawas dan ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Komisi C gabungan kepala madrasa di Riau telah menetapkan beberapa poin kesepakatan.
"Masing- masing Komisi dalam acara ini melakukan pembahasan dan menetapkan beberapa kesepakatan yang akan jadi pedoman dan dasar pelaksanaan dalam tugas masing-masing pada tahun 2011," jelas Anasri.
Komisi A yang terdiri dari kasi- kasi Mapenda Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/ Kota se Riau menghasilkan 15 poin kesepakatan, diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kasi Mapendais akan memberikaan penghargaan kepada kepala madrasah yang berprestasi dan segera mengusulkan pemberhentian Kepala Madrasah Negeri apabila memenuhi salah satu indikator sebagai berikut, mengalami penurunan jumlah siswa dua tahun berturut-turut, program penghijauan madrasah yang tidak bertambah dan tidak berkembang, lingkungan Madrasah yang kotor, khususnya WC dan tidak disiplin.
Komisi B yang terdiri dari pengawas dan ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP Pendidikan Agama Islam (PAI) menghasilkan 17 keputusan, salah satunya menyebutkan setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais) harus berupaya memahami regulasi atau aturan yang berhubungan dengan pendidikan, khususnya tentang Standar Nasional Pendidikan dan melakukan supervisi atau pembinaan sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Komisi C gabungan kepala madrasa di Riau telah juga telah beberapa 17 poin kesepakatan, diantaranya setiap kepala RA/ madrasah dan guru pada RA/ Madrasah harus menjadi pelopor yang dapat diteladani dalam penerapan Pendidikan Karakter Bangsa, minimal pada prilaku Jujur, Cerdas, Peduli, dan Tangguh.
"Untuk itu, apa yang dihasilkan dan ditetapkan dalam rapat evaluasi regulasi oleh masing-masing komisi benar-benar dapat diimplementasikan pada lingkungan masing-masing. Karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama demi majunya dunia pendidikan RA dan Madrasah di Riau," harapnya. (msd)
Hasil Keputusan Masing- Masing Komisi
KOMISI C (KEPALA RA/MADRASAH)
1). Kinerja Kasi Mapenda Islam Kabupaten/Kota dievaluasi oleh Kepala Bidang Mapendais 1 (satu) kali setahun berdasarkan ketepatan, kecepatan menanggapi surat dan permintaan data dari Bidang Mapenda Islam, komunikasi verbal dan sosial, kehadiran pada even tupoksi, nilai dan prosentase hasil Ujian Nasional, prestasi RA/Madrasah, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,
2). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kasi Mapendais memberikaan penghargaan kepada kepala madrasah yang berprestasi dan segera mengusulkan pemberhentian Kepala Madrasah Negeri apabila memenuhi salah satu indikator sebagai berikut:
a. Mengalami penurunan jumlah siswa 2 (dua) tahun berturut-turut.
b. Program penghijauan madrasah yang tidak bertambah dan tidak berkembang.
c. Lingkungan Madrasah yang kotor, khususnya WC.
d. Tidak Disiplin.
3). Setiap Kasi Mapendais secara sungguh-sungguh harus meningkatkan kemampuannya dalam menguasai seluruh regulasi/aturan yang berhubungan dengan pendidikan, terutama yang berhubungan dengan Standar Nasional Pendidikan dan Pengadaan Barang dan Jasa,
4). Setiap Kasi Mapendais harus berkoordinasi aktif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing dalam rangka pencitraan positif madrasah, peningkatan mutu dan kesejateraan guru RA/Madrasah/GPAI SD, SMP, SMA/SMK, peningkatan partisipasi dan prestasi siswa RA/Madrasah/ serta kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) PAI,
5). Setiap Kasi Mapenda Islam wajib memiliki data base pada RA/Madrasah yang meliputi Data Kurikulum, Data ketenagaan dan kesiswaan, Data sarana prasarana, Data kelembagaan dan tatalaksana, , Data Ujian Nasional/UAMBN dan GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP dan SMA/SMK) serta Data Pengawas,
6). Setiap Kasi Mapendais harus bertanggungjawab serta punya persepsi yang sama terhadap regulasi, pelayanan dan pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA/Madrasah/GPAI SD, SMP, SMA/SMK dan akreditasi pada RA/Madrasah di wilayah kerja masing-masing serta pelaksanaan Ujian Nasional/UAMBN di wilayah kerja masing-masing,
7). Setiap Kasi Mapendais wajib melakukan rapat evaluasi dengan Kelompok Kerja Pengawas terhadap hasil supervisi dan pembinaan pengawas di RA/Madrasah/ GPAI SD, SMP, SMA/SMK minimal 1 x 1 bulan,
8). Setiap Kasi Mapendais harus mengevaluasi laporan bulanan, triwulan dan semester serta rencana kerja pengawas untuk ditindaklanjuti,
9). Setiap Kasi Mapendais harus mengevaluasi kinerja Kepala Madrasah Negeri dan Kepala Madrasah Swasta yang defenitif minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan melaporkan hasil evaluasinya ke Kabid Mapendais dan melaporkannya ke Kabid Mapendais,
10). Dalam rangka antisipasi semakin berkurangnya pengawas Pendidikan Agama Islam, Kasi Mapenda Islam mengusulkan pengangkatan pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
11). Setiap Kasi Mapendais harus dijadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program dan tugas fungsinya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
12). Setiap Kasi Mapendais harus mengupayakan pelaksanaan Kompetisi Expo Madrasah Daerah (KEMDA), PENTAS PAIS, SELEKSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS BERPRESTASI di Kabupaten/Kota masing-masing setiap tahun,
13). Setiap Kasi Mapendais harus bertanggung jawab terhadap pemberdayaan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Kepala RA/Madrasah (K3R/M), POKJAWAS PAIS, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) SD, SMP, SMA/SMK, Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), 14). Setiap Kasi Mapendais mengupayakan percepatan penghijauan RA/Madrasah, kurikulum muatan anti korupsi, dan Sosialisasi Pendidikan Karakter Bangsa,
15). Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap Kasi Mapendais, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kabid Mapendais agar mengupayakan biaya koordinasi, konsultasi dan pembinaan dalam DIPA Kankemenag Kab/Kota TA. 2012 bagi Kasi Mapendais minimal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
KOMISI B (PENGAWAS dan KETUA KKG/MGMP PAI)
1). Setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais) harus berupaya memahami regulasi/aturan yang berhubungan dengan pendidikan, khususnya tentang Standar Nasional Pendidikan dan melakukan supervisi/pembinaan sesuai dengan regulasi/aturan tersebut;
2). Waspendais harus membina setiap RA/Madrasah dalam wilayah kerjanya untuk tersedianya setiap jawaban dan dokumen pada butir instrumen Akreditasi RA/Madrasah;
3). Pengawas yang tidak memberikan laporan setiap triwulan, diberikan teguran tertulis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditembuskan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau Cq. Bidang Mapenda Islam untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4). Setiap Waspendais harus melakukan supervisi dan pembinaan minimal 1 x sebulan pada madrasah dan 2 x persemester pada sekolah, waktu 1 (satu) kali supervisi dan pembinaan adalah 3 jam;
5). Mengingat masih banyaknya RA/Madrasah yang belum memiliki dokumen KTSP yang sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan, setiap Waspendais harus terlibat langsung dalam upaya menjamin tersedianya dokumen KTSP tersebut di RA/Madrasah pada TP. 2011/2012;
6). Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) harus melaksanakan rapat evaluasi terhadap hasil supervisi dan pembinaan Waspendais ke RA/Madrasah dan mengirimkan hasil rapat evaluasinya tersebut ke Kankemenag Kab/Kota serta mengirimkan tembusannya ke Kakanwil Kemenag Prov. Riau cq. Kabid Mapendais untuk di tindaklanjuti;
7). Setiap Waspendais harus memiliki data lengkap tentang RA/Madrasah dan GPAI pada Sekolah sesuai dengan tingkatan kepengawasannya;
8). Waspendais harus melakukan supervisi khusus terhadap pelaksanaan tugas oleh guru RA/Madrasah/GPAI yang telah lulus sertifikasi, dan melaporkan setiap pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh guru-guru dimaksud kepada Kankemenag Kab/Kota dan mengirimkan tembusannya ke Kakanwil Kemenang Provinsi Riau untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku;
9). Ketua Pokjawas harus mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bekerjasama dengan Pengawas dibawah naungan Dinas Pendidikan untuk melaksanakan supervisi khusus mata pelajaran yang bukan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah dan Badan Musyawarah Pengawas Sekolah Madrasah (BMPSM);
10). Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi waspendais, Kakankemenag Kab/Kota harus menyediakan biaya operasional dalam DIPA setiap tahun anggaran sesuai dengan kelayakan dan kepatutan;
11). KKG/MGMP PAI harus melaksanakan secara mandiri pertemuan rutin pengurus 1 x sebulan untuk membahas upaya-upaya peningkatan kompetensi Guru PAI;
12). Pengurus KKG/MGMP secara aktif mengupayakan tersedianya data GPAI yang lengkap pada setiap tingkatan KKG/MGMP;
13). Untuk menunjang kegiatan operasional KKG/MGMP PAI pada SD, SMP, dan SMA/SMK, Kanwil Kemenag Provinsi Riau memberikan bantuan operasional yang layak dan patut;
14). Perlu adanya koordinasi yang baik antara KKG/MGMP dengan pengawas;
15). Kasi Mapendais Kab/Kota menyampaikan setiap regulasi/informasi terbaru kepada pengawas;
16). Pengawas menindaklanjuti hasil temuan Supervisi yang dilakukan terhadap guru dan menyampaikan tembusannya kepada Kepala Madrasah;
17). Pengawas harus selalu menambah ilmu pengetahuan dan wawasan yang berhubungan dengan tugas kepengawasannya;
18). Kemenag. Kab. Kota menyediakan tenaga teknis untuk membantu tugas Pengawas guna kelancaran administrasi dan pelaporan;
KOMISI C (KEPALA RA/MADRASAH)
1). Setiap Kepala RA/ Madrasah harus menetapka Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM);
2). Setiap RA/Madrasah harus memiliki dokumen dan menerapkan regulasi/aturan yang berhubungan dengan pendidikan, terutama yang berhubungan dengan Standar Nasional Pendidikan;
3). Setiap Madrasah harus memiliki dokumen KTSP yang telah disahkan setiap awal tahun pelajaran sesuai dengan petunjuk teknis terkini yang berlaku;
4). Setiap kepala RA/madrasah dan guru pada RA/Madrasah harus menjadi pelopor yang dapat diteladani dalam penerapan Pendidikan Karakter Bangsa, minimal pada prilaku Jujur, Cerdas, Peduli, dan Tangguh;
5). Setiap Kepala RA/Madrasah wajib hadir di madrasah minimal 15 menit sebelum waktu jam pelajaran pertama dan pulang lebih lambat 15 menit pada jam terakhir;
6). Kepala Madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik (feed back) kepada seluruh guru;
7). Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
8). Penyusunan RAPBM melibatkan semua komponen madrasah, meliputi majelis guru, karyawan, dan komite madrasah;
9). Madrasah Induk KKM wajib melakukan pembinaan administrasi pembelajaran, administrasi keuangan BOS serta sarana pada madrasah anggota KKM minimal 1 x setahun;
10). Setiap Kepala RA/Madrasah harus melakukan penghijauan dengan menanam Pohon pelindung, tanaman buah dan tanaman hias;
11). Setiap Kepala Madrasah harus mengupayakan pembangunan mushalla dengan mengutamakan semangat kewirausahaan dan kerjasama orang tua, masyarakat, dan partisipasi Pemerintah Daerah setempat;
12). Setiap madrasah harus melaksanakan kegiatan baca alquran dan terjemahannya setiap hari (10 menit sebelum mulai jam pelajaran pertama dan 10 menit sebelum pulang), sholat berjamaah di madrasah diikuti oleh seluruh majelis guru, karyawan dan siswa;
13). Setiap RA/madrasah harus memiliki kegiatan Tahfizul Quran (menghafal Al-Quran);
14). Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Madrasah disarankan untuk menggunakan strategi pembelajaran Moving Class (Kelas berpindah) bagi madrasah yang sudah memiliki sarana prasarana memadai;
15). Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap Mata Pelajaran pada masing-masing tingkatan madrasah minimal 7,0;
16). Target nilai rata-rata minimal Ujian Nasional untuk TP. 2011/2012 pada madrasah di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau adalah 7,5 dengan kelulusan 100 %;
17). Setiap kepala RA/Madrasah disarankan memberi reward kepada guru/pegawai yangberprestasi dan sanksi kepada guru/pegawai yang melanggar tata tertib/aturan. (*)