Kampar (Humas) – Sosilisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) yang ditaja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tapung Hilir di Banjiri oleh Warga. Hal ini terlihat dari banyaknya Masyarakat Kec. Tapung Hilir yang rela duduk berdesakan di tempat acara. Acara sosialisasi 4 Perda keagamaan ini di adakan pada hari rabu (12/02) di Pondok Pesantren Bustanul Huda Kota Garo Kec. Tapung Hilir.
Dalam sosialisasi Perda tersebut Fairus mengatakan, Setiap Calon Pengantin (Catin), Peserta Didik dan Pegawai baik PNS maupun non PNS wajib Pandai Baca Al-Qur’an, jika ada calon pengantin yang tidak bisa membaca Kitab Suci Al-Qur’an, maka proses pernikahannya di tunda sampai Catin tersebut bisa membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Begitu juga dengan Peserta didik dan Pegawai yang berada di Kab. Kampar tentunya bisa membaca dan mempelajari Kitab Suci Al-Qur’an (Kecuali Minhum atau non muslim). Jika seluruh Masyarakat Kab. Kampar bisa membaca dan mengamalkan Kitab Suci Al-Qur’an ini, Insya Allah Negeri Serambi Mekkahnya Prov. Riau ini tidak hanya ucapan jempol belaka melainkan sesuai dengan kenyataan dan fakta.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, Bangsa kita saat ini sedang menghadapi krisis moral dan krisis multidimensi baik dibidang politik, ekonomi, hukum, keagamaan, sosial dan budaya. Untuk itu, pendidikan keagamaan melalui PDTA/ MDA ini sangat penting sebagai dasar untuk memiliki ilmu agama bagi anak, khususnya bagi anak yang mengecap pendidikan pada Sekolah Dasar (SD). jika kita hanya mengharapkan pendidikan keagamaan di sekolah, khususnya sekolah umum, itu sangat minim sekali. Oleh karena itu, Jika kita ingin menyelamatkan bangsa ini, terutama Masyarakat Kab. Kampar, langkah yang pertama kita ambil tentunya dengan mengarahkan anak-anak kita kepada pendidikan keagamaan.
Dalam acara tersebut Fairus juga mensosialisasikan Perda tentang Gemar mengaji. Yang mana Perda Gemar Mengaji ini bertujuan untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas serta memiliki karakter keagamaan yang kuat.
Sedangkan pada Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tapung Hilir Zul Irianto SAg, Tokoh masyarakat, para undangan dan ratusan Masyarakat Kec. Tapung Hilir.(Ags)